EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melakukan sosialisasi kepada disperindag provinsi, asosiasi, institusi serta berbagai sektor usaha dan pelaku usaha yang berorientasi ekspor.
Penugasan Khusus Ekspor (PKE) diberikan pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan pembiayaan, penjaminan dan/atau asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, akan tetapi dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional.
Untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan skema PKE, pelaku usaha harus memperhatikan beberapa kriteria yang masuk dalam kategori transaksi/proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan atau dianggap perlu oleh pemerintah, yakni pertama pelaku ekspor sulit untuk mendapatkan pembiayaan ekspor dari perbankan dan/atau lembaga keuangan.
Kedua, komoditas ekspor termasuk kategori nontradisional, ketiga negara tujuan ekspor termasuk kategori nontradisional, keempat Meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia, kelima Mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dan keenam Meningkatkan dan mengembangkan potensi ekspor jangka panjang.
Sebagai salah satu special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, LPEI merupakan lembaga khusus yang didirikan Pemerintah dengan salah satu kegiatannya memberikan pembiayan kepada eksportir/pelaku usaha berorientasi ekspor untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia maupun jasa di pasar global.