Senin 13 Dec 2021 15:01 WIB

Komisi XI DPR Setujui Anggaran OJK Tahun 2022 Senilai Rp 6,32 Triliun

Anggaran tersebut diantaranya akan digunakan untuk kegiatan operasional Rp 521,8 juta

Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui anggaran penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 6,32 triliun dalam Rapat Kerja bersama OJK di Jakarta, Senin (13/12)."Komisi XI DPR dan OJK menyepakati untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran pengeluaran operasional OJK tahun 2022 sebesar Rp 6,32 triliun," ujar Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto.

Ia memerinci anggaran tersebut akan digunakan untuk kegiatan operasional sebesar Rp 521,8 juta, kegiatan administratif Rp 5,26 triliun, kegiatan pengadaan aset Rp 543,53 juta, dan kegiatan pendukung lainnya Rp 80,94 juta.

Baca Juga

Dalam persetujuan tersebut, terdapat beberapa catatan agar upaya, kebijakan, program, dan kegiatan OJK dapat diarahkan untuk penguatan program pada pengawasan, perlindungan konsumen, edukasi dan literasi, serta penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM). Kemudian, diarahkan agar Indikator Kinerja Utama (IKU) OJK pada tahun 2022 bisa dicapai secara efektif dan efisien dibandingkan pada tahun sebelumnya.

"Penyesuaian anggaran pengeluaran OJK 2022 disampaikan pada triwulan I tahun 2022 untuk ditetapkan Komisi XI DPR," lanjut Dito.

Dia meminta kebijakan strategis OJK pada tahun 2022 dapat diarahkan untuk mengantisipasi dampak risiko cliff effect dari normalisasi kebijakan dan potensi risiko perkembangan Covid-19, mendorong percepatan transformasi ekonomi digital, serta meningkatkan efektivitas program inklusi keuangan dan perlindungan konsumen. Selanjutnya, diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor jasa keuangan dan sektor jasa keuangan syariah serta melanjutkan inisiatif perubahan proses bisnis pengawasan dari traditional approach ke arah pengawasan sektor jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi informasi.

Dito juga berharap kebijakan strategis OJK tahun depan dapat diarahkan untuk melakukan percepatan reformasi pengawasan industri keuangan non-bank (IKNB), mengembangkan organisasi yang akuntabel, efektif, dan efisien, serta memperkuat program pembelaan hukum untuk konsumen dan masyarakat.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement