EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan Indonesia bisa menjadi pusat industri halal dunia pada 2024. Visi besar ini didukung dengan jumlah penduduk muslim di Tanah Air sebanyak 231 juta orang atau mencapai 85 persen populasi negara.
Selain pasar yang besar, terdapat potensi dari aktivitas ekonomi melalui industri makanan dan minuman, fashion, kosmetik, farmasi, pariwisata, media, serta jasa keuangan. Valuasinya diproyeksi mencapai Rp 4.375 triliun.
Maka, guna mewujudkan sasaran tersebut, Kementerian perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi pembentukan ekosistem halal. Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK) sebagai unit kerja di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), beberapa waktu lalu menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Pembinaan dan Persiapan Industri Dalam Mendukung Ekosistem Halal Nasional.
"Salah satu topik yang dibahas dalam FGD yaitu pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar dan Baristand milik Kemenperin yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia," kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu (15/12).
Doddy menjelaskan, kehadiran UPT pelayanan standardisasi dan jasa industri di bidang jaminan produk halal merupakan salah satu komitmen Kemenperin dalam mewujudkan amanah perundang-undangan. Hal itu demi memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan yang berfokus pada fasilitasi pembinaan serta pengawasan industri halal.
Kemenperin menilai, fasilitas sertifikasi halal menjadi sangat penting bagi pelaku industri kita dalam meningkatkan daya saing. Khususnya dalam pengembangan produk halal dalam ekosistem halal nasional.