EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan, terus memberantas pinjaman online (Pinjol) ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Ini menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengaku dirugikan karena memakai jasa pinjol ilegal.
"Koperasi jangan jadi kedok untuk melakukan tindak ilegal," tegasnya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), Jakarta, Kamis (30/12).
Ia menambahkan, pinjol ilegal berkedok koperasi akan memberikan pinjaman dengan mudah, masyarakat nonanggota juga bisa meminjam. Apalagi, syarat pinjaman tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
"Kita benahi di sistem pengawasanya mereka yang ingin berinvestasi naruh uang di koperasi," kata dia.
Teten melanjutkan, pemerintah akan merevisi undang-undang koperasi dalam mengawasi kinerja Koperasi agar tidak melakukan kerugian pada masyarakat. Hal itu karena, aturan koperasi yang melakukan ilegal tidak masuk dalam undang-undang cipta kerja.
"Kita sempat usulkan ke LPS untuk koperasi tapi waktu itu di undang undang cipta kerja disepakti oleh seluruh kementerian. Itu supaya tidak diatur di cipta kerja tapi di Undang-Undang koperasi kita akan bahas di DPR dan kita dorong di revisi UU koperasi," jelasnya.
Dia menambahkan agar tidak tertipu dengan pinjol ilegal berkedok koperasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara seperti mengecek nomor badan hukum koperasi dari Kemenkum HAM, termasuk legalitas izin usaha dari Online Single Submission (OSS). Bisa juga cek ke Dinas Koperasi UMKM setempat dan Kemenkop UKM melalui sistem ODS dan NIK.
"Yang sudah kita lakukan yaitu membenahi pengawasanya kita tiru perbankan. Simpan pinjam kita bagi. Semakin resiko tinggi maka kita tingkatkan pengawasannya," ujar Teten.