EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta produk minyak goreng yang disubsidi pemerintah wajib dilabeli khusus. Selain itu, pedagang pasar maupun toko yang menyediakan minyak subsidi juga perlu dilabeli.
Hal itu demi menghindari penyalahgunaan produk bersubsidi sekaligus harga konsumen dapat menerima harga sesuai ketentuan pemerintah. "Kita berharap siapapun itu, pedagang di pasar tradisional atau ritel modern dipasang label harga. Supaya masyarakat tidak terkecoh," kata Wakil Ketua Umum APPSI, Ngadiran, kepada Republika.co.id, Rabu (12/1/2022).
Harga minyak goreng subsidi ditetapkan sebesar Rp 14 ribu per liter. Adapun total volume yang akan disiapkan mencapai total 1,2 miliar liter dan akan disiapkan selama enam bulan ke depan.
Ngadiran menuturkan, mereka yang diberi izin untuk memperdagangkan minyak goreng subsidi juga harus dalam pengawasan. Baik oleh Kementerian Perdagangan, dinas daerah, serta perangkat masing-masing daerah.
"Stok barang itu harus termonitor, apakah barang masih ada, habis, atau pura-pura habis. Yakinkan masyarakat bisa mendapatkannya," kata dia.
Pihaknya pun sekaligus meminta agar APPSI dilibatkan untuk ikut mengawal pendistribusian minyak goreng subsidi. Ngadiran memastikan APSSI siap membantu pemerintah untuk menjalankan program tersebut.
Pasalnya, ia menuturkan beberapa waktu lalu terdapat operasi pasar minyak goreng di pasar tradisional. Namun, operasi pasar dilakukan langsung oleh produsen di wilayah pasar tanpa melibatkan pengelola pasar.
"Jadi kami bermohon agar pedagang di bawah APPSI maupun koperasi pasar diberikan kepercayaan untuk menyalurkannya dan dibeli oleh masyarakat," katanya.
Adapun sejauh ini, Ngadiran mengatakan harga minyak goreng memang belum mengalami penurunan. Berbeda seperti komoditas pangan lainnya yang telah menurun setelah sempat melonjak pada momen pergantian tahun.