Kamis 20 Jan 2022 17:22 WIB

Bursa Wanti-Wanti Risiko Delisting 11 Saham 

Bursa akan terus memantau kondisi dan perkembangan terkini dari emiten tersebut.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Refleksi layar yang menampilkan pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (7/1/2022). Bursa mewanti-wanti 11 saham delisting di awal tahun ini.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Refleksi layar yang menampilkan pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (7/1/2022). Bursa mewanti-wanti 11 saham delisting di awal tahun ini.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sejumlah saham berpotensi dihapus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau disebut juga dengan delisting. Selama periode 3-17 Januari 2022, BEI setidaknya memperingantkan 11 saham terkait risiko untuk tidak lagi menjadi perusahaan terbuka.

Berdasarkan pengumuman BEI, beberapa saham bahkan berpotensi dihapus tahun ini. Salah satunya yaitu PT Hanson International Tbk (MYRX) yang telah mencapai masa suspensi 24 bulan pada 16 Januari 2022. Ada juga PT Leyand International Tbk (LPAD) yang akan mencapai masa suspensi 24 bulan pada 2 Juli 2022.

Baca Juga

Kemudian, PT Cowell Development Tbk (COWL) akan mencapai batas maksimal masa suspensi pada 13 Juli 2022, lalu disusul PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) pada 14 Juli 2022. Saham lainnya yang juga mendapatkan peringatan dari BEI antara lain PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) serta PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO).

Berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Perusahaan Tercatat yang dihapus oleh Bursa diwajibkan mengubah statusnya dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buyback).

Untuk meminimalisasi emiten yang berpotensi delisting, Bursa mengaku akan terus memantau kondisi dan perkembangan terkini dari perusahaan tercatat. Bursa juga meminta informasi mengenai rencana dan realisasi perbaikan beserta kondisi terkini dari Perusahaan Tercatat, kaitannya dengan kondisi yang menyebabkan suspensi dan berpotensi untuk dilakukan delisting.

Bursa juga akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa. Selain itu, Bursa juga meminta perusahaan tercatat yang sedang dalam kondisi suspensi untuk melakukan keterbukaan informasi atas upaya perbaikannya dan melakukan pengumuman potensi delisting secara berkala.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement