EKBIS.CO, JAKARTA -- Kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14 ribu per liter melalui subsidi akan diterapkan di pasar tradisional pada pekan ini. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan, para pedagang dapat berkoordinasi langsung dengan para penyuplai untuk bisa mendapatkan minyak goreng murah.
"Rencananya (minyak goreng satu harga di pasar tradisional) mulai Rabu (26/1/2022) pekan ini," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan kepada Republika.co.id, Senin (24/1/2022).
Oke menjelaskan, di tahap awal, agar pedagang bisa menjual minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter dari stok minyak goreng sebelum program subsidi digulirkan, pedagang harus berbicara dengan pihak distributor. "Sekalian untuk mendapatkan suplai produk setelahnya dengan harga Rp 14 ribu per liter," kata Oke menambahkan.
Sebagaimana diketahui, minyak goreng satu harga mulai diterapkan sejak Rabu (19/1/2022) pekan lalu di seluruh toko ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia. Penerapan dimulai dari ritel modern karena pemerintah menilai pembukuan administrasi lebih mudah dari pasar tradisional.
Sementara itu, Direktur Bahan Pokok dan Penting, Kemendag, Isy Karim, mengatakan, pihak-pihak terkait, seperti asosiasi tentunya akan dilibatkan. Sepanjang dapat membantu dalam percepatan penyaluran minyak goreng satu harga.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Sudaryono, mengatakan, sudah berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bahwa APPSI seiap membantu, dilibatkan, dan melaksanakan distribusi minyak goreng.
APPSI, kata dia, juga telah mempersiapkan diri dengan sistem dan mekanisme distribusi terkontrol. "Jadi nanti tinggal ke mana pedagang pasar harus berbelanja minyak goreng di bawah Rp 14 ribu per liter sehingga harga jual ke konsumen bisa Rp 14 ribu per liter," kata dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan, anggapan bahwa penerapan minyak goreng satu harga di pasar tradisional tidak berdasar. Ia menegaskan, pembinaan pedagang pasar adalah tugas pemerintah maka seharusnya dilibatkan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan di pasar.