EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan masalah harga minyak goreng ke ranah penegakkan hukum. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat komisi yang digelar pada Rabu (26/1/2022) pekan ini.
"Berdasarkan berbagai temuan saat ini, komisi memutuskan bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1/2022).
Ia menjelaskan, dalam proses penegakkan hukum tersebut, fokus pertama yakni pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. "Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut," kata Deswin.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan terdapat sinyal kartel dalam fenomena kenaikan harga minyak goreng dalam negeri saat ini. Meski begitu, KPPU menyampaikan perlu penyelidikan lebih lanjut untuk dapat membuktikan secara fakta adanya praktik tersebut.
Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, menjelaskan, berdasarkan olahan data KPPU, ada sejumlah produsen minyak goreng yang memiliki pangsa pasar tinggi. Terbesar memiliki pangsa 14 persen, 13,3 persen, 11 persen, 8,2 persen. Dari temuan itu, maka 46,5 persen rasio konsentrasi pangsa pasar dikuasai oleh empat perusahaan.
"Dari temuan kami, pelaku usaha yang memiliki pangsa pasar terbesar itu sebenarnya terintegrasi secara vertikal di mana dia bagian dari kelompok usaha perkebunan kelapa sawit," kata Mulyawan.