EKBIS.CO, JAKARTA--Kebijakan insentif keringanan pajak sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan untuk sektor properti dan otomotif membuahkan hasil positif. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan kebijakan memberikan dampak positif bagi kedua sektor.
"Kebijakan yang meliputi insentif PPN untuk perumahan, diperkuat dengan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti," katanya dalam Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (2/2).
Kebijakan insentif PPN untuk perumahan dari Kementerian Keuangan. Sementara kebijakan pelonggaran LTV/FTV menjadi paling tinggi 100 persen untuk bank yang memenuhi NPL/NPF tertentu.
Ada juga pelonggaran aset tertimbang menurut risiko (ATMR), ketentuan tarif premi asuransi, dan uang muka perusahaan pembiayaan dari OJK. Bauran kebijakan tersebut mampu mendorong realisasi kredit properti hingga Rp 465,55 triliun per Desember 2021.
Untuk sektor otomotif, insentif PPnBM kendaraan bermotor dari Kemenkeu dikolaborasikan dengan pelonggaran ATMR dan uang muka perusahaan pembiayaan oleh OJK. Serta pelonggaran uang muka kredit oleh BI. Keringanan pajak yang diberlakukan mulai Maret tahun lalu berlanjut di tahun ini terutama bagi kendaraan berkapasitas mesin 1500 ke bawah. "Ini turut mendorong realisasi kredit kendaraan bermotor hingga Rp 97,45 triliun per Desember 2021," katanya.
Capaian ini sejalan dengan peningkatan penjualan mobil di 2021 ke level 863,3 ribu dibandingkan penjualan 578,3 ribu pada 2020. Kebijakan-kebijakan ini masih berlanjut pada 2022.