Rabu 09 Feb 2022 03:22 WIB

PKT Lakukan Langkah Proaktif Cegah Penyelewengan Pupuk Subsidi

Kerja sama tersebut bertujuan memastikan penyaluran pupuk subsidi sampai ke petani

Rep: m nursyamsi/ Red: Hiru Muhammad
Jurnalis memotret barang bukti saat rilis kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Dalam ungkap kasus tersebut, Satgas Pangan Polri mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti pupuk yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp30 miliiar.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Jurnalis memotret barang bukti saat rilis kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Dalam ungkap kasus tersebut, Satgas Pangan Polri mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti pupuk yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp30 miliiar.

EKBIS.CO, JAKARTA--PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menggandeng aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan mendukung penindakan tegas pada penyelewengan pupuk subsidi. 

Komitmen tersebut diwujudkan dengan kerjasama intensif yang tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PKT dengan Kapolda Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Imam Sugianto pada Senin (7/2) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Deden Riki Hayatul Firman pada Selasa (8/2).

Baca Juga

Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi mengatakan kerja sama tersebut bertujuan memastikan penyaluran pupuk subsidi sampai ke tangan petani dan terhindar dari campur tangan mafia pupuk. Rahmad menyampaikan nota kesepahaman meliputi penyelenggaraan jasa pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk PKT, koordinasi tugas dan fungsi, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk, hingga penegasan proses penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi. 

"Inisiasi PKT untuk melakukan kerjasama antara produsen pupuk dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi setempat ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia," ujar Rahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/2).

Rahmad menegaskan pentingnya pengamanan penyaluran pupuk sebagai salah satu komitmen perusahaan. Sebagai anak perusahaan Pupuk Indonesia yang memiliki posisi strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan pertanian, lanjut Rahmad, aspek pengamanan distribusi pupuk subsidi selalu menjadi prioritas utama bagi PKT yang memerlukan sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak. 

"Untuk itu, kami mengajak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kapolda Kalimantan Timur untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk. Kami berharap kolaborasi ini pupuk subsidi dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang membutuhkan dan terhindar dari oknum praktik penyelewengan dan mafia pupuk," ungkap Rahmad.

Rahmad menyampaikan kerja sama ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan komitmen dalam pengamanan distribusi pupuk di wilayah operasional yang dimulai dari wilayah Kalimantan Timur yang menjadi basis operasi PKT. 

"Ke depannya, kami siap memperluas komitmen ini dengan menjalin kerjasama dengan instansi penegak hukum di berbagai daerah distribusi tanggung jawab kami," ucap Rahmad.

Rahmad menjelaskan wilayah tanggung jawab distribusi Urea Subsidi PKT sendiri mencakup wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, seluruh wilayah Sulawesi yang terdiri dari Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo, serta  Nusa Tenggara Barat, sedangkan untuk NPK Bersubsidi Formula Khusus (Kakao) mencakup seluruh wilayah Indonesia. 

Sementara itu, data alokasi pupuk subsidi di wilayah Kalimantan Timur pada 2022 sendiri mencapai total 22.573 ton Urea. Jumlah ini mencakup wilayah Kutai Kartanegara, Paser, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Berau, Samarinda, Balikpapan, Kutai Barat, dan Bontang.

"Tercatat, sejak 1 Januari hingga 16 Januari 2022 PKT telah menyalurkan sebanyak 12.769 ton urea bersubsidi dari total alokasi 727.528 ton untuk 2022 sesuai peraturan Menteri Pertanian," kata Rahmad.

Sementara itu, ungkap Rahmad, pupuk NPK subsidi formula khusus (Kako) yang telah disalurkan sebanyak 81 ton dari total alokasi 11.469 ton. Untuk kondisi gudang sendiri, ucap Rahmad, stok urea subsidi di lini 2 dan 3 mencapai 98.215 ton, ditambah ketersediaan 323.672 ton urea nonsubsidi. Begitu juga NPK subsidi formula khusus tersedia 1.813 ton, ditambah 4.480 ton NPK nonsubsidi. 

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengungkapkan apresiasinya atas langkah nyata PKT dalam memastikan pengamanan distribusi pupuk di Kalimantan Timur terhindar dari mafia pupuk. Imam menyampaikan optimalisasi sektor pertanian membutuhkan perhatian dan peran aktif dari semua pihak, termasuk distribusi dan ketersediaan pupuk subsidi.

"Dalam rangka pengamanan dan pengawasan distribusi pupuk, Polda Kaltim akan menurunkan langsung personel agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ditetapkan," ujar Imam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement