EKBIS.CO, JAKARTA-- Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mencatat sejak 2011 sampai 2022 investasi ilegal telah merugikan masyarakat sebesar Rp 117,5 triliun. Tercatat investasi ilegal tersebut beragam mulai dari pinjaman online ilegal, pegadaian ilegal, investasi forex, multi level marketing tanpa izin, hingga money game.
"Penghentian operasional investasi ilegal telah dilakukan sejak 2017. Waktu itu kami hentikan 79 entitas, kemudian pada 2018 kami hentikan 106 entitas, pada 2019 ada 442 entitas, pada 2020 ada 347 entitas, pada 2021 ada 98 investasi, dan pada 2022 ada 21 entitas," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing saat media briefing, Senin (21/2/2022).
Tongam mengungkapkan beberapa ciri-ciri investasi ilegal yang patut diwaspadai. Hal ini untuk meminimalisir jatuhnya jumlah korban dan kerugian yang dialami.
Pertama, entitas itu menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Kedua, entitas tersebut menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru.
Ketiga, biasanya investasi ilegal memanfaatkan tokoh masyarakat atau influencer untuk menarik masyarakat berinvestasi. Keempat, mereka akan mengklaim investasi yang dilakukan tidak memiliki risiko.
Terakhir, entitas tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas seperti izin usaha, hingga izin kelembagaan. Ke depan Satgas berupaya melakukan pencegahan dengan memberikan edukasi terhadap masyarakat.
Selain itu, pihaknya bersama 12 kementerian dan lembaga terkait akan melakukan rapat koordinasi dan patroli siber guna menjaring entitas ilegal yang menawarkan investasi bodong.