Rabu 09 Mar 2022 11:23 WIB

Terjebak Pinjol Ilegal, Ketua OJK: Jangan Bayar, Laporkan

Jika sudah terlanjur pinjol ilegal, laporkan ke penegak hukum.

Rep: Idealisa masyrafina/ Red: Muhammad Hafil
Terjebak Pinjol Ilegal, Ketua OJK: Jangan Bayar, Laporkan. Foto:   Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan Rp20,4 miliar dari rekening bank atas nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama dan menangkap pelaku berkewarganegaraan asing yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator untuk membiayai pinjaman online tersebut, serta mengamankan tiga tersangka berinisial JS, DN dan SR yang memiliki peran berbeda di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Terjebak Pinjol Ilegal, Ketua OJK: Jangan Bayar, Laporkan. Foto: Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan Rp20,4 miliar dari rekening bank atas nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama dan menangkap pelaku berkewarganegaraan asing yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator untuk membiayai pinjaman online tersebut, serta mengamankan tiga tersangka berinisial JS, DN dan SR yang memiliki peran berbeda di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama.

EKBIS.CO, PURWOKERTO -- Penipuan berkedok pinjaman online semakin marak, dan banyak masyarakat yang diteror oleh penagih hutang dari pinjol ilegal karena bunga yang membengkak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini telah menutup sebanyak 3734 pinjol ilegal.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menghimbau agar masyarakat waspada terhadap penawaran pinjaman online ilegal. 

Baca Juga

Ia menyarankan agar masyarakat yang memerlukan dapat meminjam pada 103 pinjaman online (peer to peer lending) yang terdaftar di OJK dan bisa langsung dicek di situs resmi OJK.

Kemudian, bagaimana yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal?

"Kalau yang sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal, tidak usah dibaya, laporkan saja. Kalau ditagih biar diurusin sama penegak hukum," ujar Wimboh saat ditemui di Purwokerto, Selasa (9/3/22).

Menurutnya, pinjaman online (pinjol) ilegal dan penipuan berkedok investasi, seperti penawaran aset kripto ilegal dan robot trading ilegal, telah sangat meresahkan masyarakat luas, khususnya di masa pandemi.  Data Kerugian Masyarakat karena Investasi Bodong selama kurun waktu 10 tahun total kerugian diperkirakan mencapai Rp117,5 Triliun,

"Di antaranya pada tahun 2021, kerugian masyarakat akibat Robot Trading Ilegal lebih dari Rp2,5 Triliun dari 5 kasus yang ditangani Bareskrim, sedangkan kerugian dari kripto Ilegal mencapai lebih dari Rp 4 Triliun," jelas Wimboh.

Wimboh memaparkan, pandemi telah mengubah gaya hidup dan preferensi masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan yang cepat dan mudah melalui digitalisasi, sehingga membuat masyarakat rentan terkena penipuan.

Bahkan, menurut Wimboh, ia pun juga sering menerima pesan SMS berisi tawaran pinjol yang kemudian ia laporkan ke Satgas Waspada Investigasi OJK. Satgas ini berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Bank Indonesia, BAPPEBTI, hingga Bareskrim Polri.

"Saya juga sering dapat sms pinjol gitu, langsung saya laporkan ke Satgas Waspada Investasi," kata Wimboh.

Menyikapi kondisi ini, kata Wimboh, OJK akan terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan dan juga bersama dengan pihak-pihak terkait, akan menindak pinjol-pinjol ilegal di Indonesia. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement