Rabu 09 Mar 2022 19:50 WIB

Aturan Dilonggarkan, Ini Ketentuan Penumpang KA Jarak Jauh

Mulai hari ini penumpang KA Jarak Jauh tidak perlu menunjukkan tes PCR

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Calon penumpang antre memasuki peron di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022). Pemerintah memberlakukan peraturan baru perjalanan kereta api jarak jauh bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR saat akan menaiki kereta api.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Calon penumpang antre memasuki peron di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022). Pemerintah memberlakukan peraturan baru perjalanan kereta api jarak jauh bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR saat akan menaiki kereta api.

EKBIS.CO,  JAKARTA — Pemerintah saat ini sudah melonggarkan aturan syarat perjalanan, termasuk yang menggunakan kereta api. Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (9/3/2022). 

Joni memastikan mulai hari ini (9/3/2022), penumpang KA jarak jauh telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR atau antigen pada saat proses boarding. Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. 

“Data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” ujar Joni. 

Joni merinci, syarat untuk penumpang KA jarak jauh yakni harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua. Lalu surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi  penumpang dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

“Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tutur Joni. 

Sementara syarat untuk penumpang KA lokal dan aglomerasi, penumpang wajib divaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun. Selain itu juga tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” jelas Joni.

Joni menambahkan, kapasitas angkut KA jarak jauh maksimum 100 persen. Meski begitu, dia memastikan penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” ungkap Joni. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement