EKBIS.CO, JAKARTA-- Pemerintah telah menetapkan formula denda dan dana kompensasi bagi perusahaan batu bara yang tidak mengikuti aturan pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.
"Jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri (DMO) terdiri atas denda dan dana kompensasi," tulis Pasal 1 aturan tersebut.
Dalam beleid tersebut, formula pengenaan denda dan dana kompensasi dipisahkan secara jelas. Perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban dalam negerinya akan dikenakan denda.
"Selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara dikalikan volume penjualan ke luar negeri," tulis aturan tersebut.
Denda tersebut wajib dibayarkan perusahaan apabila harga jual batu bara ke luar negeri lebih tinggi dari harga patokan batu bara.
Denda yang dijatuhkan berlaku bagi perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban dalam negeri baik untuk tenaga listrik ataupun tidak.
Kemudian, dana kompensasi yang diberikan kepada perusahaan batu bara telah memiliki formula khusus. Namun, pengenaannya akan berbeda-beda bergantung kualitas batu bara dan harga batu bara acuan.
"Tarif kompensasi berdasarkan kualitas batu bara dan harga batu bara acuan dikalikan selisih volume antara kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri per tahun dikurangi realisasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri per tahun," tulis aturan tersebut.
Peraturan tersebut efektif berlaku sejak diundangkan yakni 2 Maret 2022.