EKBIS.CO, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 50 pinjaman online ilegal dan lima usaha gadai. Hal ini sejalan penutupan sebanyak 21 investasi ilegal.
Wakil Ketua 1 Satgas Waspada Investasi OJK Wiwit Puspasari mengatakan penanganan dan pencegahan yang cukup masif memicu sejumlah platform dan situs ilegal berkurang signifikan.
“Pada 2022 sampai Februari sudah ada 21 investasi ilegal yang kita hentikan. Dan ada 50 pinjol ilegal dan gadai ilegalnya lima entitas,” ujarnya saat webinar Hari Konsumen Digital Sedunia, Selasa (15/3/2022).
Wiwit merinci sejak 2017 entitas investasi ilegal mulai tumbuh cukup masif. Pada 2017, pihaknya memblokir sebanyak 79 investasi ilegal dan belum ditemukan pinjaman online maupun gadai ilegal.
“Pinjol mulai banyak yang ditutup oleh SWI pada 2018. Sementara gadai ilegal setahun setelahnya. Pada 2018, tercatat ada 106 investasi ilegal yang ditutup serta sebanyak 404 pinjol ilegal. Kemudian pada 2019 jumlahnya semakin menjamur,” ucapnya.
Dengan rincian sebanyak 442 entitas investasi ilegal, 1.439 pinjaman online ilegal, serta 68 gadai ilegal. Lalu pada 2020, terdapat 347 investasi ilegal, serta 1.026 pinjaman online ilegal dan 75 gadai ilegal. Kemudian pada 2021 yakni sebanyak 98 investasi ilegal, 811 pinjaman online serta 17 gadai ilegal.
"Ada penurunan investasi ilegal, pinjolnya juga ada penurunan sedikit tapi masih tetap di atas seribu entitas yang kita hentikan. Mungkin kita bisa linkan pada situasi pandemi yang berdampak pada kesulitan bagi rumah tangga di Indonesia," ucapnya.