EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF telah menyiapkan dana untuk pelunasan pokok dan bunga atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VIII Tahun 2019 Seri B dengan pokok obligasi sebesar Rp 1,98 triliun dan bunga sebesar Rp 42,01 miliar. Obligasi ini akan jatuh tempo pada 22 Maret 2022.
Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan Perseroan telah menyiapkan dana untuk pelunasan obligasi jatuh tempo tersebut. Dana tersebut, adalah dana yang bersumber dari posisi kas internal Perseroan yang saat ini ditempatkan pada instrument deposito.
Pelunasan surat utang ini bagian komitmen dari Perseroan sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan dalam memenuhi kewajiban keuangannya. Surat utang yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat idAAA yang diperoleh dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Peringkat tersebut merupakan peringkat tertinggi yang menujukkan kemampuan SMF untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya, serta profil permodalan yang sangat kuat, dengan didukung oleh kualitas aset yang sangat baik. “Peringkat tersebut juga mencerminkan tingkat dukungan yang sangat kuat dari Pemerintah Indonesia,” kata Ananta, Rabu (16/3/2022).
Sebelumnya, SMF juga telah melakukan pelunasan untuk beberapa obligasi jatuh tempo yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VII Tahun 2019 Seri B dengan Pokok Obligasi sebesar Rp 748 miliar, dan bunga sebesar Rp16,467 miliar yang jatuh tempo pada 12 Februari 2022.
SMF juga melunasi pokok dan bagi hasil atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2021 dengan Pokok Sukuk sebesar Rp 100 miliar dan bagi hasil sebesar Rp 1,31 miliar yang jatuh tempo pada 20 Februari 2022. Pada periode yang sama, SMF juga melunasi Obligasi Berkelanjutan V Tahap V Tahun 2021 Seri A dengan Pokok Obligasi sebesar Rp 1,5 triliun dan bunga Rp 19,79 miliar.
Seluruh kewajiban Perseroan yang jatuh tempo, telah dilunasi dengan tepat waktu dan tepat jumlah. Sejatinya penerbitan obligasi SMF bertujuan untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya di industri perumahan melalui penyaluran pinjaman (refinancing atas KPR), sehingga dapat mendorong ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.