EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online per 2 Maret 2022. Adapun jumlah perusahaan yang terdaftar berkurang satu menjadi 102 perusahaan setelah izin PT Digital Alpha Indonesia (Uangteman) dicabut.
“Per 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin OJK sebanyak 102 perusahaan. Terdapat satu pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uangteman)," tulis OJK dalam keterangan resmi OJK, Kamis (17/3/2022)
Saat ini PT Digital Alpha Indonesia sudah tidak aktif. Hal ini terlihat dengan unggahan sosial media yang terakhir kali pada 21 Juni 2021. “Kami selalu memberikan informasi terkait perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi. Sejak pertama kali dirilis, OJK mengumumkan terdapat 164 perusahaan pinjaman online. Kemudian menjadi 148 perusahaan per Maret 2021 lalu,” tulis OJK.
Namun saat ini, jumlahnya semakin mengerucut dan hanya tersisa 102 perusahaan seperti Danamas, Modalku, KlikUMKM, Jembatan Emas, Gradana, Ringan, TaniFund, Danafix, hingga Findaya. Dari jumlah tersebut, beberapa di antara perusahaan pinjol yang berbasis syariah hanya 7 perusahaan yakni Ammana, Alami, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa, Papitupi Syariah dan Ethis.
“OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan jasa penyelenggara pinjaman online yang sudah berizin dan terdaftar,” tulis OJK.