EKBIS.CO, SLEMAN -- Pakar perbankan, keuangan dan investasi FEB UGM, Eddy Junarsin menilai masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai tawaran bisnis investasi yang ada. Apalagi, investasi menawarkan profit yang menggiurkan dalam waktu singkat.
"Ketika akan berinvestasi kita harus melihat perusahaan atau aplikasinya legal atau tidak. Lalu, logis. Kita bisa menilai tingkat kewajaran. Jika menawarkan keuntungan hingga 200 persen per bulan, misalnya, tentu itu tidak logis," kata Eddy, Jumat (18/3/2022).
Ia menekankan, tips itu tidak cuma bagi masyarakat yang ingin menjadi investor, namun bagi afiliator maupun influencer yang ingin promosi bisnis investasi. Dari sisi investor dan afiliator membiasakan berpikir lebih logis dan diteliti dulu.
Bagi yang mau investasi sebaiknya terbiasa mendalami profil perusahaan penyedia aplikasi agar tidak terjebak investasi bodong atau bisnis tidak berizin. Cari tahu apa yang dijual, legalitas dan pengalaman orang yang sudah investasi.
Eddy melihat, kerugian yang diderita korban Binomo tidak sepenuhnya menyalahkan aplikasi Binomo. Sebab, aplikasi itu dibuat dan beroperasi negara yang melegalkan perjudian. Sedangkan, di Indonesia melarang adanya kegiatan perjudian.
Bahkan, dari sisi pemerintah sendiri selaku regulator masih lemah dalam pengawasan dari OJK dan Bappebti selaku regulator dan pengawas. Ia melihat, sosialisasi dan panduan kurang, belum sampai menjangkau masyarakat bawah.
Namun, korban-korban investasi bodong umumnya memiliki latar belakang yang berbeda. Ada sebagian mengetahui kalau itu investasi bersifat gambling. Namun, ada juga korban yang sekadar ikut-ikutan karena disosialisasi oleh influencer.
"Ada yang tahu, ada juga yang tidak tahu tapi ikut-ikutan influencer muda dan kaya. Tapi, memang ada investor ingin gambling, namun jika kalah marah," ujar Eddy.
Ia berharap, pemerintah bertindak tegas agar tidak terjadi kejadian serupa kemudian hari. OJK dan Bappebti harus menindak tegas aplikasi dan influencer investasi bodong, tidak berizin, yang beredar di dunia maya agar tidak merugikan masyarakat.