EKBIS.CO, BADUNG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menggelar program "OJK Ngiring ke Banjar" untuk mengedukasi masyarakat Bali terkait literasi keuangan dan sekaligus kewaspadaan mengenai investasi ilegal.
"OJK Ngiring ke Banjar menyasar warga banjar (dusun) di Provinsi Bali bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) Bali," kata Deputi Direktur Manajemen Strategis EPK dan Kemitraan Pemda OJK Bali Nusra I Nyoman Hermanto Darmawan di Badung, Ahad (21/3/2022).
Dalam acara OJK Ngiring ke Banjar di Balai Banjar Tuban Griya, Desa Tuban, Badung itu, Nyoman mengemukakan program tersebut dilatarbelakangi rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Bali. Literasi keuangan masyarakat Bali berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2019 sebesar 38,06 persen sedangkan tingkat inklusi keuangannya sebesar 92,91 persen.
"Hal ini mengisyaratkan penggunaan masyarakat terhadap layanan dan/atau produk keuangan tidak diimbangi dengan pemahaman yang tinggi di tengah maraknya kasus investasi bodong dan pinjaman online ilegal di masyarakat," ujarnya.
Melalui OJK Ngiring ke Banjar, masyarakat dikenalkan karakteristik, layanan dan/atau produk Sektor Jasa Keuangan yang dibawah pengawasan OJK dan menanamkan waspada investasi ilegal serta dapat membedakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Nyoman Hermanto Darmawan menyebut kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp 117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir. Jumlahnya diprediksikan lebih banyak mengingat kemungkinan masih terdapat masyarakat yang belum melapor.
"Oleh karena itu, untuk mencegah kerugian masyarakat akibat investasi bodong harus dilakukan pemberantasan terhadap praktik-praktik investasi ilegal termasuk pinjaman online ilegal," katanya pada acara diikuti 273 warga Banjar Adat Tuban Griya tersebut.
Satgas Waspada Investasi telah mencatat dalam kurun waktu lima tahun terdapat 1.072 platform investasi ilegal yang berhasil ditutup dan sepanjang tahun 2022 terdapat 21 platform investasi ilegal yang ditutup. Sedangkan total pinjol ilegal yang telah dihentikan sampai dengan Oktober 2021 sebanyak 3.515 entitas dimana per tanggal 2 Maret 2022, terdapat 102 pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Tim Kerja SWI dari Polda Bali yakni Kanit II Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali yang diwakili oleh Briptu I Made Wahyu Caesar Prasetya memaparkan terkait peran Polri dalam Pencegahan dan Penanganan Korban Investasi Bodong serta Pinjol Ilegal. Polri membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjaman online ilegal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.