EKBIS.CO, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah melakukan inventarisasi investasi ilegal. Hal ini sebagai upaya menginformasikan kepada masyarakat untuk waspada terhadap investasi ilegal.
“Sobat OJK, hati-hati terhadap penawaran investasi yang kamu terima. Sebelum memilih investasi, ingat prinsip 2L, Legal dan Logis. Cek dulu legalitasnya dan apakah untung yang ditawarkan logis atau masuk akal,” tulis akun Instagram resmi OJK, Selasa (22/3/2022).
Adapun daftar investasi ilegal yang disetop Satuan Tugas Waspada Investasi bisa dilihat di laman resmi OJK. Caranya dengan mengunjungi laman www.ojk.go.id/waspada-investasi pada peramban yang dimiliki.
Tercatat sekitar 1.112 perusahaan investasi ilegal yang telah disetop. Hal ini terbagi dalam 112 halaman yang tercantum tersebut.
“Ada beragam jenis investasi yang dibekukan ini, mulai dari investasi saham, investasi emas, investasi uang, investasi forex, investasi batu bara hingga perdagangan aset kripto,” tulis OJK.
Pada laman tersebut, OJK menyebutkan, daftar ini merupakan rujukan bagi masyarakat dan akan diperbarui secara berkala. Paling baru, Satuan Tugas Waspada Investasi telah melakukan penyetopan pada 22 Desember 2021 lalu.