EKBIS.CO, BANDUNG -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah menerima 9.838 aduan dari konsumen sepanjang tahun 2021 dan sebanyak 8.500 diantaranya ialah pengaduan terkait dengan transaksi daring dalam e-commerce. Direktur Pemberdayaan Konsumen KemendagIvan Fithriyanto di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022), mengatakan data dari Bank Indonesia diketahui bahwa nilai transaksi digital selama 2021 mencapai Rp401 triliun yang berasal dari 1,3 miliar transaksi e-commerce.
"Sebagai langkah untuk mengantisipasi hal tersebut, kita terapkan tiga pilar yaitu konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah sendiri. Untuk pilar konsumen kita berdayakan, kita mengedukasi agar konsumen online ini berjalan dengan baik antara hak, kewajiban, dan teliti," kata Ivan seusai pembukaan seminar bertajuk "Penyuluhan Perlindungan Konsumen Untuk Mahasiswa, Perlindungan Konsumen Pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik".
Dia mengatakan untuk pilar pelaku usaha, mereka tidak boleh menjual barang yang dilarang, seperti pencetakan kartu vaksin di waktu vaksinasi dulu. Pilar ketiga, lanjut dia, yaitu pemerintah, berperan dalam merumuskan regulasi.
"Jadi kita sebelumnya sudah ada perjanjian kerja sama dengan 46 perguruan tinggi di 32 provinsi, ini adalah bentuk implementasi MoU. Kegiatan ini diperlukan apalagi ini kan mahasiswa hukum mereka perlu mengetahui soal perlindungan konsumen," kata Ivan.
Ivan berharap para mahasiswa program studi hukum yang hadir dalam acara tersebut nantinya berperan aktif dalam menyebarkan info soal perlindungan konsumen."Kita perlu edukasi komunikasi publikasi dan meminta rekan mahasiswa minimal dari diri sendiri dan disebarkan ke masyarakat atau keluarga sendiri," kata dia.