EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menuturkan perkembangan ekonomi digital di Indonesia, khususnya belanja online melalui e-commerce semakin pesat seiring situasi pandemi Covid-19 saat ini. Adapun transaksi belanja diperkirakan meningkat tajam pada 2021.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuturkan, volume transaksi e-commerce tahun lalu sebanyak 925 juta transaksi. "Tahun ini diperkirakan mencapai 1,3 miliar transaksi atau naik 38,17 persen dibandingkan tahun 2020," kata Lutfi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (23/8).
Lutfi mengatakan, Presiden Joko Widodo juga menargetkan Indonesia dapat menguasai sekitar 40 persen dari total potensi ekonomi digital di kawasan ASEAN. Hal itu ditempuh melalui pemanfaatkan kerja sama perdagangan internasional di kawasan.
Menurutnya, kerja sama internasional itu menjadi elemen penting untuk meningkatkan nilai perdagangan. Pada tahun ini nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PSME) diperkirakan tembus Rp 354,3 triliun atau naik 33,11 persen dari tahun lalu yang sebesar Rp 266,2 triliun.
"Perkembangan ekonomi digital saat ini sudah tidak dapat terbendung lagi. Arus transaksi digital sudah memasuki gelombang kedua dan ketiga," ujarnya. Hal itu ditunjukkan dengan munculkan para pemain baru perusahaan digital di bidang health technology, edu technology, serta financial techonology.
Ia menambahkan, perkembangan sektor e-commerce kawasan ASEAN turut menunjukkan pertumbuhan yang tinggi. Kemendag mencatat kontribusi e-commerce terhadap total produk domestik bruto (PDB) mencapai 7 persen. Adapun nilai transaksi di kawasan ASEAN hingga 2025 mendatang diproyeksikan tembus 200 miliar dolar AS. Nilai transaksi e-commerce di ASEAN diprediksi mencapai 200 miliar dolar AS pada 2025.
Lutfi mengatakan, untuk mendukung sektor perdagangan melalui e-commerce pemerintah bersama DPR mulai melakukan pembahasan untuk menuju ratifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
RUU tersebut di antaranya mengatur mengenai perlindungan konsumen, keamanan transaksi elektronik, pembayaran secara elektronik, hak kekayaan intelektual, prinsip persaingan usaha yang sehat hingga keamanan siber.