Selasa 12 Apr 2022 13:03 WIB

Aturan Baru Pembentukan KSP: Wajib Minta Rekomendasi Deputi Perkoperasian

Menkunham menilai perlu ada SKB untuk proses izin pembentukan KSP

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyepakati tiga hal mendasar perkuatan dan pengembangan koperasi, khususnya yang berkaitan dengan masalah hukum. Meliputi koordinasi penguatan perizinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), penanganan KSP dalam PKPU, hingga UU Perkoperasian.
Foto:

Selain itu, dalam hal terjadi lagi putusan PKPU terhadap KSP, perlu dipikirkan pula apakah kepada para Hakim dapat diberi pedoman  agar putusan PKPU Pengadilan dapat memberi kewenangan pemberesan kepada Pemerintah cq Balai Harta Peninggalan (BHP). Kemudian Hakim Pengadilan Niaga sepatutnya memutuskan PKPU atas dasar jumlah aset yang dimiliki KSP (asset based resolution), sehingga ada kepastian bahwa aset KSP yang ditangani tim pemberes (BHP) akan mencukupi tagihan pembayarannya.

"Deputi Perkoperasian dan Kasatgas bersama Dirjen AHU akan segera menyiapkan bahan dan menjadwalkan  pertemuan dimaksud," ujar Teten. Ia menambahkan, atas dasar pertemuan dengan Mahkamah Agung, akan dilakukan pertemuan dengan Menko Polhukam, Menteri Koperasi dan UKM, serta Kapolri untuk membahas aspek penegakan hukum terkait 8 KSP yang saat ini dalam PKPU

Sementara, menyangkut Hak Inisiatif Pemerintah untuk menyusun RUU Perkoperasian yang baru,  Menkumham mengatakan, bahwa sifat pengajuannya adalah berdasarkan Kumulatif Terbuka. Jadi RUU Perkoperasian ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di luar tahapan Prolegnas yang bersifat umum, tetapi atas dasar akibat putusan Mahkamah Konstitusi (vide pasal 23 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). 

 

Disebut Kumulatif karena bersifat tambahan, dan terbuka karena dapat diajukan kapan saja. "Tentang pengajuan RUU Perkoperasian ini Sekretaris Kementerian cq Biro Hukum dan Kerja Sama serta Deputi Perkoperasian agar berkoordinasi dengan Dirjen PP," kata Teten.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement