Selain itu, dalam hal terjadi lagi putusan PKPU terhadap KSP, perlu dipikirkan pula apakah kepada para Hakim dapat diberi pedoman agar putusan PKPU Pengadilan dapat memberi kewenangan pemberesan kepada Pemerintah cq Balai Harta Peninggalan (BHP). Kemudian Hakim Pengadilan Niaga sepatutnya memutuskan PKPU atas dasar jumlah aset yang dimiliki KSP (asset based resolution), sehingga ada kepastian bahwa aset KSP yang ditangani tim pemberes (BHP) akan mencukupi tagihan pembayarannya.
"Deputi Perkoperasian dan Kasatgas bersama Dirjen AHU akan segera menyiapkan bahan dan menjadwalkan pertemuan dimaksud," ujar Teten. Ia menambahkan, atas dasar pertemuan dengan Mahkamah Agung, akan dilakukan pertemuan dengan Menko Polhukam, Menteri Koperasi dan UKM, serta Kapolri untuk membahas aspek penegakan hukum terkait 8 KSP yang saat ini dalam PKPU
Sementara, menyangkut Hak Inisiatif Pemerintah untuk menyusun RUU Perkoperasian yang baru, Menkumham mengatakan, bahwa sifat pengajuannya adalah berdasarkan Kumulatif Terbuka. Jadi RUU Perkoperasian ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di luar tahapan Prolegnas yang bersifat umum, tetapi atas dasar akibat putusan Mahkamah Konstitusi (vide pasal 23 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
Disebut Kumulatif karena bersifat tambahan, dan terbuka karena dapat diajukan kapan saja. "Tentang pengajuan RUU Perkoperasian ini Sekretaris Kementerian cq Biro Hukum dan Kerja Sama serta Deputi Perkoperasian agar berkoordinasi dengan Dirjen PP," kata Teten.