Senin 18 Apr 2022 06:10 WIB

Satgas Waspada Investasi Temukan 20 Investasi Ilegal dan 105 Pinjol tak Berizin

Satgas Waspada Investasi terus melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing (ilustrasi).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA-- Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat dapat mewaspadai penawaran investasi maupun pinjaman online. OJK masih menemukan 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin.

Dari 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, sembilan entitas melakukan money game, tiga entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, dan lima entitas lain-lain.

Baca Juga

"Sejak awal 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option," tulis keterangan resmi Satgas Waspada Investasi OJK, Senin (18/4/2022).

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Secara bersamaan, Satgas Waspada Investasi juga terus melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjaman online ilegal. Pada Maret, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. 

"Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut," lanjut keterangan tersebut.

Sejak 2018 sampai Maret 2022, Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjaman online Ilegal. Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Penindakan oleh Satgas Waspada Investasi Juga diharapkan semakin meningkatkan penangkapan-penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian, sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal. 

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement