EKBIS.CO, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan sektor pariwisata sebesar Rp 34,83 triliun atau sebesar 8,81 persen dari total piutang pembiayaan. Adapun penyaluran pembiayaan ke sektor pariwisata tersebut disalurkan kepada 1.583.657 debitur.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan tingkat pengembalian masih baik terlihat dari rendahnya nilai piutang pembiayaan bermasalah.
“Tingkat pengembalian sektor pariwisata masih cukup baik apabila dilihat dari nilai piutang pembiayaan bermasalah sektor pariwisata yang cukup rendah sebesar Rp 1.039 triliun atau sebesar 2,98 persen dari total piutang pembiayaan ke sektor pariwisata,” ujarnya, Senin (18/4/2022).
OJK menilai kinerja perusahaan pembiayaan khusus sektor pariwisata sudah mulai membaik seiring dengan penurunan level PPKM di berbagai daerah. Selain itu, kasus Covid-19 yang semakin terkendali dan pembukaan perbatasan oleh pemerintah juga memberikan harapan bagi industri pariwisata.
Berdasarkan data OJK, saat ini outstanding piutang pembiayaan sektor pariwisata yang pernah mendapatkan restrukturisasi pembiayaan karena dampak Covid-19 sebesar Rp 4,08 triliun atau sebesar 11,71 persen dari total piutang pembiayaan pariwisata.
Meski demikian, OJK akan tetap waspada dalam melakukan monitoring atas perkembangan kondisi ekonomi dan pandemi. OJK menyampaikan akan terus waspada dan melakukan pemantauan atas perkembangan kinerja penyaluran pembiayaan di sektor pariwisata serta kondisi ekonomi dan pandemi.
“Untuk menjaga dan mendorong momentum pemulihan, OJK akan mengambil kebijakan yang dibutuhkan termasuk untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi apabila diperlukan,” ucapnya.