EKBIS.CO, JAKARTA--Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut partisipasi masyarakat masih minim untuk memberantas investasi ilegal. Tercatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sebesar Rp 117,5 triliun sepanjang 2011 sampai 2022.
Ketua SWI OJK Tongam L Tobing mengatakan saat ini keterlibatan masyarakat cenderung baru akan melaporkan keberadaan investasi ilegal kepada pemerintah ketika sudah menjadi korban. "Karena banyak investasi ilegal justru muncul setelah terdapat korban. Jadi deteksi dini perlu melibatkan masyarakat, dan masyarakat diharapkan mau melapor kalau ada investasi yang tidak logis dan legal," ujarnya saat webinar, Senin (18/4/2022).
Menurutnya pemerintah memerlukan peran serta masyarakat untuk melaporkan penawaran investasi dengan imbal hasil terlalu tinggi atau tidak logis kepada pemerintah, agar penindakan bisa dilakukan sebelum jatuh korban. "Perilaku ini yang ingin kita ubah. Kita akan mengajak masyarakat berperan serta dengan menyadarkan bahwa keuntungan mereka adalah kerugian bagi yang lain," katanya.
Tongam menyebut selama ini korban investasi ilegal melalui binary option ataupun robot trading merupakan orang-orang dengan pendidikan dan pendapatan yang cukup tinggi, tetapi mereka belum memiliki kesadaran agar tidak terlibat dalam investasi ilegal.
Maka itu SWI berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya memastikan penyelenggara investasi telah mendapatkan izin dari OJK ataupun Bappebti. "Edukasi masyarakat yang kita lakukan perlu ditingkatkan agar masyarakat paham pengecekan legalitas itu diperlukan," ucapnya.