Rabu 25 May 2022 01:17 WIB

Asosiasi Industri UMKM Minta Kenaikan Tarif Listrik Direncanakan Secara Matang

Bagi pelaku UMKM, listrik merupakan hal yang vital dan berdampak pada produksi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Perajin menyelesaikan pembuatan perahu di Gampong Lam Awe, Aceh Besar, Aceh, Selasa (17/5/2022). Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan di atas 3.000 VA.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Perajin menyelesaikan pembuatan perahu di Gampong Lam Awe, Aceh Besar, Aceh, Selasa (17/5/2022). Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan di atas 3.000 VA.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Asosiasi Industri UMKM Indonesia (AKUMANDIRI) menanggapi rencana pemerintah untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL). Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan TDL bagi pelanggan 3.000 Volt Ampere (VA) ke atas.

Ketua AKUMANDIRI Hermawati Setyorinny berharap, kebijakan tersebut bisa dikaji lebih matang lagi. Hal itu karena pastinya akan berdampak membengkaknya ongkos produksi akibat fluktuasi harga bahan baku global. 

Baca Juga

"Apalagi masih belum stabilnya kenaikan harga pokok lainnya. Termasuk minyak goreng," ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (24/5/2022).

Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), kata dia, listrik menjadi hal yang sangat vital. Maka kenaikkan TDL bakal menambah beban produksi, apalagi belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19.

"Ini akan berdampak pada daya beli konsumen," kata Hermawati. Ia menambahkan, jika pemerintah khususnya PLN harus menaikkan harga listrik, maka harus disertai perbaikan pada kualitas layanan. 

"Saya berharap pemerintah sebelumnya bisa menyosialisasikan terlebih dahulu alasan menaikkan tarif dasar listrik. Juga benefit apa yang didapatkan bagi pelanggan atau masyarakat," tutur dia.

Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan di atas 3.000 VA. Kenaikan tarif ini dilakukan mengingat tingginya harga energi dan komoditas yang menyebabkan beban subsidi dan kompensasi energi turut meningkat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menyesuaikan pagu subsidi dan kompensasi agar keuangan badan usaha, dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). “Bapak presiden saat sidang terakhir sudah menyetujui beban kelompok rumah tangga yang mampu merepresentasikan fiskal langganan listrik di atas 3.000 VA boleh ada kenaikan harga listrik, hanya segmen itu ke atas,” ujarnya saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR secara virtual, Kamis (19/5/2022).

Menurutnya tujuan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan di atas 3.000 VA untuk menjaga keadilan dan berbagi beban. Hal ini sekaligus bertujuan agar beban dari kenaikan harga energi tidak hanya menekan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Jadi tidak semua beban ke APBN. Kita gunakan APBN lebih ke masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement