Senin 13 Jun 2022 14:52 WIB

Tarif Listrik Naik, Pengamat: Pengaruh ke Inflasi Kecil

Per 1 Juli 2022, tarif listrik pelanggan rumah tangga di atas 3.500 VA akan naik.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
PLN dan Pemerintah sepakat menaikan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA per 1 juli 2022.
Foto: dok. istimewa
PLN dan Pemerintah sepakat menaikan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA per 1 juli 2022.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah telah menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 3.500 voltampere (VA) ke atas yang merupakan kelompok kelas menengah ke atas. Kenaikan ini hanya menyasar 2,5 persen dari total pelanggan PLN.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai jika dilihat dari kenaikan indeks keyakinan konsumen, memang para kelompok pengeluaran teratas yang relatif lebih siap menghadapi kenaikan biaya termasuk tarif listrik. Sehingga kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ini tidak akan berdampak besar pada daya beli dan pemulihan ekonomi.

Baca Juga

"Dampaknya ke inflasi juga relatif kecil ya dengan adanya kenaikan tarif listrik untuk kelompok menengah ke atas ini," ujar Bhima kepada Republika.co.id, Senin (13/6/2022).

Bhima juga menilai, dengan menjaga tarif listrik para pelanggan menengah ke bawah atau kelompok 450 VA sampai 2.200 VA merupakan langkah yang tepat diambil pemerintah. Sebab, jika kelompok ini terdampak maka akan berpengaruh besar pada inflasi dan daya beli.

"Untuk menahan tarif listrik untuk kelompok rumah tanggah menengah ke bawah ini sudah tepat sekali. Hal ini perlu dilakukan untuk bisa menjaga daya beli masyarakat dan menjaga pemulihan ekonomi pasca pandemi," tambah Bhima.

Bhima mencatat, meski yang mengalami kenaikan tarif listrik adalah kelompok 3.500 VA ke atas, harapannya tetap ada validasi data survei dari PLN dan pemerintah sehingga kelompok industri skala kecil dan home industri tidak terdampak kenaikan tarif listrik ini.

"Bisa melalui kenaikan tarif yang dilakukan secara bertahap dan dibuat preferensi tarif ke rumah kontrakan dan usaha industri skala kecil sehingga tidak berdampak ke para pekerja dan omzet," ujar Bhima.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement