EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah resmi membatasi subsidi pupuk ke petani. Pembatasan itu berdasarkan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil menjelaskannya, sebelumnya ada enam jenis pupuk yang disubsidi. Kini hanya dua jenis, yaitu Urea dan NPK (Nitrogen, Phospat, dan Kalium).
Ia mengungkapkan, pembatasan itu merupakan imbas dari kenaikan harga pupuk dunia akibat perang Rusia-Ukraina."Kenaikan harga energi baik minyak maupun gas turut berdampak kepada kenaikan harga pupuk global, mengingat salah satu bahan baku pupuk mengalami kenaikan sehingga mengerek harga pupuk dunia," ujar dia dalam konferensi pers yang digelar secara online dan offline, Jumat (15/7/2022).
Dirinya menambahkan, laporan dari World Bank menyatakan, kenaikan harga pupuk sudah mencapai 30 persen pada 2022. Ali melanjutkan, kenaikan harga pupuk disebabkan pula oleh perubahan iklim dan bencana alam.
"Perekonomian dunia hadapi kondisi yang extraordinary sekarang. Situasi menuntut kita terus bebenah mengoptimalisasikan pupuk bersubsidi agar tepat guna dan tepat sasaran," jelasnya.
Selain jenisnya yang dibatasi, komoditas pupuk subsidi juga dipangkas dari 70-an menjadi hanya 9 komoditas utama. Meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare (Ha) setiap musim tanam dan harus tergabung dalam Kelompok Tani serta terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian). Penetapan alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari tingkat pusat yang ditetapkan Kementan, alokasi di tingkat provinsi ditetapkan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota menetapkan di tingkat kabupaten/kota siapa penerimanya.
"Ini perbaikan sistem yang mengarah pada kemudahan, keterbukaan dan ketransparanan dari penggunaan pupuk subsidi. Harapan kita dengan perbaikan ini Tidak lagi seperti sebelumnya yang langsung petani mengusulkan," tuturnya.
Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada petani menggunakan Kartu Tani yang dilakukan melalui mesin Electronic Data Capture dan/atau aplikasi digital. Dalam hal Kartu Tani belum tersedia, penyaluran dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Ali menyatakan, pemerintah harus ambil langkah tepat dan strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional. "Subsidi pupuk menjaga komitmen pemerintah untuk itu," jelas dia.