Jumat 15 Jul 2022 22:08 WIB

Agar Tepat Sasaran, Pemerintah Atur Distribusi Pupuk Bersubsidi

Pemerintah siapkan Rp 25 triliun untuk pupuk bersubsidi bagi 25 juta petani

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petani memupuk tanaman padi di area persawahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah mengatur distribusi pupuk bersubsidi. Tujuannya agar pemanfaatannya tepat sasaran dan mengoptimalkan sektor pertanian.
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Petani memupuk tanaman padi di area persawahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah mengatur distribusi pupuk bersubsidi. Tujuannya agar pemanfaatannya tepat sasaran dan mengoptimalkan sektor pertanian.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah mengatur distribusi pupuk bersubsidi. Tujuannya agar pemanfaatannya tepat sasaran dan mengoptimalkan sektor pertanian.

"Pupuk bersubsidi merupakan langkah strategis pemerintah yang disepakati untuk mengoptimalkan penyaluran serta mendorong optimalisasi hasil pertanian," kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud dalam konferensi pers yang diadakan secara online dan offline, Jumat (15/7).

Ia menjelaskan, ketentuan terkait pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Dirinya menyebutkan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 25 triliun untuk pupuk bersubsidi. Hal itu ditujukan kepada sekitar 16 juta petani di Tanah Air.

Dalam permentan itu, pupuk yang disubsidi pemerintah meliputi pupuk urea dan pupuk NPK. Selain itu, komoditas pertanian yang mendapat subsidi pupuk adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao.

"Sembilan komoditas ini diharapkan mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia," ujarnya. Musdhalifah menegaskan, pemerintah berkomitmen terus mendukung dan memperbaiki tata kelola program pupuk bersubsidi dalam pembangunan ekonomi, khususnya sektor pertanian agar bisa lebih inovatif dan adaptif terhadap kemajuan teknologi.

Sejalan dengan kepemimpinan Indonesia dalam Presidensi G20 diharapkan bisa memberikan manfaat dan memaksimalkan peluang yang ada. Tujuannya meningkatkan ekonomi masyarakat, khususnya di sektor pangan dan agribisnis.

Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil menyampaikan, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal dua hektare setiap musim tanam. Tidak hanya itu, petani juga harus tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian).

Adapun penetapan alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari tingkat pusat yang ditetapkan Kementerian Pertanian, alokasi di tingkat provinsi ditetapkan gubernur dan bupati/wali kota menetapkan di tingkat kabupaten/kota siapa penerimanya.

"Ini perbaikan sistem yang mengarah pada kemudahan, keterbukaan dan ketransparanan dari penggunaan pupuk subsidi. Harapan kita dengan perbaikan ini tidak lagi seperti sebelumnya yang langsung petani mengusulkan," ujar Ali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement