EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menjaga iklim yang kondusif bagi perbankan untuk melakukan transformasi digital, maupun pertumbuhan bank digital. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK sudah melakukan beberapa langkah strategis untuk menciptakan iklim yang kondusif di dunia digital banking.
“OJK akan melakukan upaya proaktif terhadap terjadinya risiko yang timbul dalam kegiatan digitalisasi tersebut. Semua bank memerlukan suatu lingkungan yang kondusif dan yang aman berbagai risiko yang timbul secara teknis, nasional, dan ancaman teknologi itu sendiri," ujarnya saat konferensi pers secara daring, Rabu (20/7/2022) malam.
"Pada saat yang sama kita juga akan melakukan upaya-upaya yang lebih proaktif untuk mencegah terjadinya ekses atau risiko yang timbul dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dari digitalisasi perbankan," ucapnya.
Menurutnya berbagai risiko seperti serangan siber yang timbul dari transformasi digital perbankan. Maka itu, pihaknya berencana akan diatasi dengan lebih sistematis atau tidak hanya bergantung kepada masing-masing bank.
"Tapi kita juga akan menciptakan suatu sistem yang bisa memproteksi keseluruhan perbankan atau bahkan sebetulnya keseluruhan sistem keuangan termasuk industri keuangan non bank (IKNB) dan lain sebagainya," ucapnya.
Dian juga menyebut berbagai risiko dalam proses transformasi digital perbankan telah diidentifikasi dan solusi jangka pendek, menengah, dan panjang pun telah mulai disiapkan yang akan memperkuat integritas sistem keuangan, khususnya perbankan.
"Kita belajar dari negara lain, dengan memperkuat sistem keuangan, dalam hal ini khususnya perbankan, kita akan mendapatkan suatu fondasi yang paling penting untuk pertumbuhan perbankan yang lebih cepat dan sehat atau berkelanjutan. Ini poin-poin yang akan kita bawakan ke depan," ujarnya.
Ke depan, OJK juga akan membangun sistem regulasi dan pengawasan yang terintegrasi sehingga kesehatan sistem perbankan akan berkaitan dengan kesehatan sektor jasa keuangan lain.
"Karena arah kita ke depan adalah pengaturan dan pengawasan terintegrasi, ini tidak hanya masalah konglomerasi. Kita melihat keterkaitan satu sektor dengan sektor lain, apakah dalam instrumennya maupun berbagai aktivitas kegiatannya yang jadi perhatian kita bersama," katanya.
Menurutnya integrasi pengaturan dan pengawasan juga akan diimplementasikan dalam perlindungan konsumen yang akan terus menjadi perhatian utama OJK, khususnya sektor perbankan.
"Ke depan kita akan bangun sistem penanganan serangan siber maupun Credit Default Swap (CDs) dan sebagainya, jadi misalnya ada pihak yang melakukan kesalahan di perbankan, dia akan terkena blacklist sektor asuransi," katanya.
Dian melanjutkan, perlindungan konsumen harus menjadi perhatian seluruh sektor jasa keuangan. Hal ini guna mengantisipasi kasus nasabah yang dirugikan dalam melakukan transaksi.
"Kita ingin memastikan kesehatan sistem jadi prioritas utama. Terkait pengamanan cyber attack, kredit default akan kita bangun sistem. Kalau melakukan kesalahan perbankan tapi juga bisa di blacklist di asuransi, juga di pasar modal. Keterkaitan satu sektor dengan sektor lain terhadap instrumen dan aktivitas kegiatan harus jadi perhatian bersama," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Mahendra Siregar sebagai Ketua DK OJK periode 2022-2027 pada Rabu (20/7/2022). Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan pengangkatan itu tertuang dalam Surat Presiden RI Nomor 51/P/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Komisioner OJK.
"Berdasarkan Surat Presiden RI Nomor 51/P/2022 tanggal 9 Mei 2022 saudara-saudara kami angkat sebagai ketua, wakil, dan anggota dewan komisioner OJK," ujar Muhammad.
Selain Mahendra, MA juga melantik Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua OJK, Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Lalu, Sophia Issabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit dan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Kemudian, MA juga melantik Suahasil Nazara sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kementerian Keuangan.