EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan terkait pengawasan terhadap PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG). Adapun pengawasan terhadap IFG tersebut tertuang dalam POJK Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Direktur Hubungan Masyarakat OJK Darmansyah mengatakan POJK ini dikeluarkan sebagai pedoman ketentuan pengawasan terhadap PT BPUI sebagai lembaga jasa keuangan holding asuransi dan penjaminan. “POJK ini dikeluarkan bagi perseroan (IFG) yang mendapat penambahan penyertaan modal negara melalui inbreng saham yang sebelumnya dimiliki oleh pemerintah penyertaan modal melalui pengalihan sebagian saham milik pemerintah," ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (1/7/2022).
Selanjutnya melalui POJK tersebut, maka PT BPUI ditetapkan sebagai suatu konglomerasi keuangan mengingat sebelumnya perseroan juga telah berkedudukan sebagai holding grup Bahana yang beranggotakan perusahaan efek dan perusahaan modal ventura. Adapun ruang lingkup pengawasan OJK terhadap PT BPUI meliputi aktivitas perusahaan yang mencakup pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai perusahaan induk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terhadap PT BPUI atas aspek kepatuhan yang dilakukan melalui pemeriksaan langsung dan pemeriksaan tidak langsung.
Dalam peraturan ini PT BPUI dan perusahaan anak wajib menerapkan tata kelola terintegrasi dan manajemen risiko terintegrasi secara komprehensif dan efektif. POJK ini mulai berlaku sejak 8 Juli 2022.
Sementara itu, khusus ketentuan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi dan manajemen risiko terintegrasi, dinyatakan mulai berlaku efektif sejak 8 Juli 2023.