EKBIS.CO, JAKARTA -- Global Islamic Fintech Report (GIFR) 2022 menempatkan Indonesia ke posisi tiga dari 64 negara. Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS, Taufik Hidayat menyampaikan laporan ini dapat menjadi motivasi dan evaluasi bagi para pelaku industri fintech syariah untuk dapat mengukur diri dan meningkatkan kinerja dengan lebih baik lagi.
"Informasi yang ada dapat digunakan untuk membangun kolaborasi antarpelaku dalam industri fintech syariah maupun dengan sektor industri lainnya," katanya pada Republika.co.id, Senin (1/8/2022).
Hal tersebut agar ekosistem ekonomi dan keuangan syariah dapat berjalan lebih inklusif dan efisien. GIFR sendiri menggunakan 19 indikator dalam lima kategori, yaitu Talent, Regulation, Infrastructure, Islamic Fintech Market and Ecosystem, serta Capital.
Dari data yang dikumpulkan oleh Dinar Standard, Indonesia berhasil memperoleh score 65. Indonesia naik satu peringkat menjadi peringkat tiga, di bawah Malaysia dan Arab Saudi.