Rabu 10 Aug 2022 03:23 WIB

Infrastruktur Pengisian Daya Pengaruhi Minat Membeli Kendaraan Listrik

Per Mei 2022 Kementerian ESDM mencatat jumlah fasilitas SPKLU mencapai 332 unit.

Red: Nidia Zuraya
Pengguna mobil listrik mengisi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). ilustrasi
Foto: ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Pengguna mobil listrik mengisi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pengamat ekonomi dan energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM)Fahmy Radhi menilai ketersediaan infrastruktur pengisian daya atau charging station dapat mempengaruhi minat konsumen dalam membeli kendaraan listrik."Kalau ketersediaan charging station terbatas akan menyulitkan bagi pemilik mobil listrik, sehingga konsumen mengurungkan niatnya membeli mobil listrik," kata Fahmy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Infrastruktur pengisian daya menjadi kunci utama untuk meningkatkan jumlah pengguna kendaraan listrik, karena sumber energi kendaraan tersebut berasal dari listrik yang disalurkan melalui stasiun pengisian daya. Per Mei 2022 Kementerian ESDM mencatat jumlah fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) telah mencapai 332 unit dan jumlah Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) ada sebanyak 369 unit tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Pemerintah menyatakan infrastruktur tersebut menjadi salah satu upaya mendorong kemandirian energi domestik melalui pengurangan ketergantungan impor bahan bakar minyak.Fahmy menuturkan kesiapan infrastruktur charging station itu masih belum memadai mengingat jumlahnya masih sedikit dan cakupan wilayahnya juga masih terbatas.

Menurutnya, cara yang paling tepat untuk mendorong peningkatan jumlah infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik adalah dengan memberikan kemudahan dan insentif kepada para investor agar mereka mau menanamkan modal mereka dalam proyek pembangunan charging station di Indonesia.Saat ini beberapa produsen mobil listrik telah menyediakan paket home charging untuk setiap pembelian mobil listrik. 

Fahmy memandang strategi bisnis itu merupakan upaya yang bagus karena bisa mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia."Itu upaya baik untuk memudahkan pemilik dalam menggunakan mobil listrik," ujarnya.

Pemerintah menegaskan kesiapan Indonesia memasuki era kendaraan listrik melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.Dalam peta jalan kendaraan listrik ditargetkan ada 2 juta unit kendaraan listrik mengaspal di jalanan Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun mendatang atau tepatnya pada 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga Juli 2022, jumlah kendaraan listrik yang telah mendapatkan sertifikasi registrasi uji tipe ada sebanyak 22.671 unit. Angka itu mengalami peningkatan sebanyak 41,16 persen atau setara 6.611 unit bila dibandingkan jumlah kendaraan listrik pada Maret 2022 yang hanya mencapai 16.060 unit.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement