Adrian Gunadi, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan pembubuhan tanda tangan elektronik ini bersifat nirsangkal dan mempunyai dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, transaksi layanan jasa keuangan digital bisa diselenggarakan secara lebih aman dan tepercaya.
Lewat keberadaan tanda tangan elektronik ini, perjanjian pinjam yang terjalin antara platform P2P dan masyarakat dinyatakan sah dan mendapat pengakuan oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, kedua sisi mempunyai kepastian hukum dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.
“Apabila ada dispute atau perbedaan persepsi di masa depan, seluruh pihak dapat mengacu kepada PKS peminjaman sebagai dokumen yang mengatur tata cara penagihan, kewajiban pembayaran, kesepakatan pengaturan beban bunga, dan hal lainya. Dengan demikian, masalah moral hazard antara debitur dan pinjol dapat terselesaikan,” kata Adrian.
Melalui grup deal yang dinaungi AFPI ini, biaya tanda tangan elektronik yang dibebankan menjadi lebih terjangkau sebab harga yang ditawarkan oleh TekenAja! cukup kompetitif. Hal ini memungkinkan para anggota AFPI untuk melakukan cost savings yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu layanan.
“Dengan demikian, setiap dokumen elektronik yang ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik dan menggunakan e-Meterai akan memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kertas,” ujar Adrian.
Tanda tangan elektronik yang sudah terintegrasi apabila diterapkan memang memberikan banyak dampak yang positif bagi seluruh ekosistem jasa keuangan di Indonesia. Acara ini juga turut dihadiri oleh pihak Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), yang diwakilkan oleh Dickie Widjaja selaku Wakil Sekretaris Jenderal I, Dewan Pengurus Harian Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
“Aspek keamanan dalam kegiatan usaha P2P lending merupakan aspek penting yang berkaitan dengan penerapan prinsipprinsip Governance, Risk and Compliance (GRC) dalam industri fintech secara keseluruhan,"kata dia.
Menurutnya, peningkatan aspek keamanan dalam model bisnis P2P lending yang turut didorong oleh regulasi dapat turut menghindari usaha pembobolan fraud yang banyak dilakukan oleh sindikat kejahatan dan telah merugikan masyarakat pengguna serta penyelenggara P2P lending sendiri.
"AFTECH mendukung berbagai inisiatif yang dilakukan guna mengedepankan penerapan prinsip GRC dan perlindungan konsumen dalam industri fintech,"tambahnya.
Menurut Dickie, kerja sama ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi dalam industri fintech yang dilakukan dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech.
Untuk diketahui, tanda tangan elektronik berbeda dengan tanda tangan digital. Mengutip situs Kementerian Komunikasi dan Informatika, tanda tangan elektronik terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Adapun tanda tangan digital merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan untuk membuktikan keasilan identitias pengirim suatu pesan atau dokumen. Tanda tangan digital juga bisa disebut sebagai tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi atau memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.