EKBIS.CO, JAKARTA -- Perum Peruri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penjualan meterai elektronik palsu dengan modus menjual meterai yang sudah pernah digunakan sebelumnya. Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki menjelaskan bahwa modus yang umumnya digunakan oknum penipu dengan cara meminta dokumen yang akan dibubuhkan meterai elektronik dalam format "Microsoft Word" kepada korban.
"Padahal, dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format PDF," kata Fajar dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Fajar meminta jika ada penjual meterai elektronik yang meminta dokumen dalam bentuk selain PDF, patut dicurigai. Bahwa materai yang dijual tidak asli dan sebaiknya transaksi tidak diteruskan.
Pembelian e-materai sebaiknya langsung melalui distributor resmi dari Peruri, serta menghindari pembelian melalui e-commerce. Beberapa distributor resmi yang terdaftar oleh Peruri di antaranya PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana dan Koperasi Pegawai Swadharma. Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retailer resmi.
Berdasarkan PMK nomor 133 tahun 2021, harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur, yaitu senilai Rp 10 ribu. Sementara harga yang dijual oleh retailer dapat di atas maupun di bawah harga kopur sesuai dengan layanan yang ditawarkan.
Peruri juga menekankan pengguna meterai elektronik untuk melakukan validasi setelah melakukan pembelian meterai elektronik guna memastikan keaslian produk yang dibeli adalah asli. Cara mengecek keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya memindai lewat aplikasi Peruri Scanner, memilih gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau mengunggah pada website verifikasi PDF milik Peruri di https://verification.peruri.co.id/."Peruri telah menyediakan cara memvalidasi meterai elektronik salah satunya menggunakan aplikasi Peruri Scanner untuk melindungi penggunanya," kata Fajar.