Kamis 25 Aug 2022 19:35 WIB

Soal Kebijakan Zero ODOL, Pakar Sarankan Pertimbangan Pilar Ekonomi 

Kebijakan penerapan Zero ODOL harus mempertimbangkan sejumlah faktor

Red: Nashih Nashrullah
Suripno (tengah). Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno menilai, kebijakan penerapan Zero ODOL harus mempertimbangkan sejumlah faktor
Foto: Dok Istimewa
Suripno (tengah). Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno menilai, kebijakan penerapan Zero ODOL harus mempertimbangkan sejumlah faktor

EKBIS.CO, JAKARTA— Kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) yang rencananya akan diimplementasikan pada awal 2023 mendatang dinilai sama sekali belum memasukkan pertimbangan ekonomi.

Padahal salah satu yang juga menjadi sasaran dari kebijakan ini adalah keselamatan dan mememinimalkan dampak ekonomi yang ditimbulkan.   

Baca Juga

 

“Jadi, seharusnya ODOL bisa ditangani secara komprehensif. Sasarannya adalah bagaimana meminimalkan dampak ekonomi maupun dampak dengan korban yang diakibatkan ODOL ini. Dua itu yang seharusnya akan menjadi acuan dari kebijakan Zero ODOL ini,” ujar Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, Kamis (25/8/2022) dalam keterangan tertulisnya. 

 

Selama ini, kata dia, kebijakan Zero ODOL hanya mengacu kepada manajemen keselamatan semata.

Berdasarkan PP 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian dituangkan dalam Rencana Umum  Keselamatan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), penanggungjawabnya ada lima pilar. 

 

Pilar pertama yang terkait dengan sistem yang berkeselamatan, penanggungjawabnya adalah Bappenas. Pilar kedua yang terkait jalan yang berkeselamatan, penanggungjawabnya adalah Kementerian PUPR. 

 

Pilar ketiga yang terkait dengan kendaraan yang berkeselamatan, penanggungjawabnya adalah Kementerian Perhubungan. 

 

Pilar keempat yang terkait dengan pengguna jalan yang berkeselamatan, penanggungjawabnya adalah Polri. Sedang pilar kelima terkait dengan penanganan pascakecelakaan.  

Baca juga: Mantan Imam Masjidil Haram Syekh Taleb Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun

 

 

Sementara, kata Suripno, dalam manajemen ODOL itu diperlukan juga tambahan satu pilar lagi, yaitu pilar ekonomi. 

 

“Pilar ini adalah yang berkaitan dengan Kementerian Perindustrian,  Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan. Jadi, dalam pembahasan kebijakan Zero ODOL itu, mereka-mereka ini juga harus dilibatkan,” kata dia.  

 

Suripno mengatakan memasukkan pilar ekonomi dalam pembahasan kebijakan Zero ODOL itu sangat mungkin dijalankan dan sangat pantas untuk ditetapkan dengan norma yang terdefinisi. 

 

Hal itu mengingat manajemen keselamatan yang lebih rendah tingkat esensinya dibanding ODOL saja bisa dilakukan. “Apalagi manajemen ODOL. Semua berpulang pada kepentingan, mau tidak pemerintah menanganinya secara komprehensif,” ucapnya.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement