Sabtu 24 Sep 2022 08:30 WIB

Pajak E-Commerce Picu Disrupsi Pertumbuhan Ekonomi Digital

Aturan ini bisa membuat transaksi e-commerce berkurang.

Rep: Novita Intan/ Red: Muhammad Hafil
Foto ilusttasi: Digital E-commerce
Foto: Foto: Caribarang.id
Foto ilusttasi: Digital E-commerce

EKBIS.CO, JAKARTA-- Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada setiap transaksi e-commerce bisa mendisrupsi pertumbuhan ekonomi digital nasional. Alasannya, aturan ini bisa membuat transaksi e-commerce berkurang, karena para merchant bisa menarik diri dari e-commerce dan memilih kembali berjualan offline.

Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Rizal Edwin Manangsang mengatakan nilai ekonomi digital Indonesia diprediksi meningkat dua kali lipat pada 2025 dan naik hingga mendekati Rp 5.000 triliun pada 2030.  Dia menilai, tren perkembangan sektor e-commerce harus didukung dengan penciptaan ekosistem ekonomi digital yang kondusif, termasuk regulasi dan kebijakan perpajakan guna menciptakan prinsip keadilan melalui kesetaraan berusaha serta kompetisi yang sehat antar pelaku konvensional dan digital.

Baca Juga

"Perdagangan melalui sistem elektronik merupakan keniscayaan yang harus kita kelola dengan baik. Maka itu, arah kebijakan pajak yang akan diambil juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan industri e-commerce nasional, termasuk bagi UMKM yang memanfaatkan marketplace dalam memperluas bisnis mereka," ujarnya saat webinar, Jumat (23/9/2022).

Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialog (ISD) Devi Ariyani menambahkan pajak e-commerce ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 32A UU HPP, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak, seperti perusahaan e-commerce.

Dia menilai, aturan baru tersebut dapat mengubah tatanan saat ini, mengingat tidak jelas merchant mana yang bisa dikenakan PPN. Sebab, pemilik platform tidak tahu mana merchant yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dan belum jelas mekanisme apa yang akan dilakukan pemerintah bila terjadi kelebihan pembayaran pajak.

"Dampak seperti ini yang perlu diperhatikan," ucapnya.

Devi berkesimpulan penerapan HPP tidak dapat diimplementasikan secara terburu-buru karena dapat menimbulkan potensi masalah di lapangan. Selain itu, perlu diingat hubungan marketplace dan merchant merupakan kemitraan, bukan hubungan kepegawaian yang memungkinkan marketplace memungut pajak dari mitra kerjanya.

"Yang kami khawatirkan, merchant-merchant ini kembali ke sektor informal atau keluar dari platform marketplace ketika aturan ini dijalankan. Akibatnya transaksi pun tidak tercatat. karena mereka kembali berjualan secara offline atau lewat jalur lain seperti media sosial," ucapnya.

Kepala Peneliti Indonesian Center for Tax Law (ICTL) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Adrianto Dwi Nugroho menjelaskan Pasal 32A UU HPP menunjuk tiga pihak pemotongan, pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak yakni marketplace, fintech, dan content creator. Adapun dimensi dari aturan ini masih prematur, karena status dari merchant marketplace rata-rata merupakan pelaku UMKM yang belum dapat ditentukan apakah termasuk PKP atau bukan.

“Jangan sampai Pasal 32A UU HPP belum memiliki pondasi yang kuat dan menjadi regulasi yang bisa bertahan lama. Sebab, dahulu juga pernah ada regulasi soal PMSE, yang diterbitkan pada Desember 2018. Tetapi, pada 2019 dicabut. Kadang pemerintah membuat regulasi terburu-buru dan sulit diterapkan di lapangan, sehingga nanti kolaps sendiri,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement