Sabtu 24 Sep 2022 16:24 WIB

Pemerintah Targetkan Bantu Pasang Baru Listrik Bagi 83 Ribu Rumah

Program pasang baru listrik bagian dari Pagu infrastruktur tahun 2023

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas memasang jaringan kabel listrik di Kecamatan Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI menyepakati untuk meningkatkan jumlah bantuan sambungan listrik baru untuk masyarakat kurang mampu menjadi 83.000 rumah tangga (RT) pada tahun 2023. Jumlah ini meningkat sebanyak 3.000 rumah dari tahun sebelumnya sebanyak 80.000 rumah.
Foto: ANTARA/JOJON
Petugas memasang jaringan kabel listrik di Kecamatan Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI menyepakati untuk meningkatkan jumlah bantuan sambungan listrik baru untuk masyarakat kurang mampu menjadi 83.000 rumah tangga (RT) pada tahun 2023. Jumlah ini meningkat sebanyak 3.000 rumah dari tahun sebelumnya sebanyak 80.000 rumah.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI menyepakati untuk meningkatkan jumlah bantuan sambungan listrik baru untuk masyarakat kurang mampu menjadi 83.000 rumah tangga (RT) pada tahun 2023. Jumlah ini meningkat sebanyak 3.000 rumah dari tahun sebelumnya sebanyak 80.000 rumah.

"Pagu kegiatan infrastruktur tahun anggaran tahun 2023 menjadi sebesar Rp1,67 triliun dari sebelumnya hasil Raker sebesar Rp1,86 trilun. Biaya infrastruktur tersebut akan digunakan untuk pembagian koverter kit untuk nelayan dan petani, bantuan pasang baru listrik (BPBL), pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Surya /PLT Mikro Hidro, Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS), Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) dan pembagian modern clean energy cooking services," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, Sabtu (24/9).

Dari anggaran infrastruktur yang tersedia, Pemerintah bersama Komisi VII DPR sepakat untuk meningkatkan volume dan anggaran untuk Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dari tahun anggaran sebelumnya, 2022 sebesar 80.000 SR menjadi 83.000 SR pada tahun anggaran mendatang, 2023.

"Bantuan pasang baru listrik untuk masyarakat kurang mampu sebanyak 83.000 SR dengan total anggaran Rp 201.65 miliar,"lanjut Arifin.

Rapat Kerja yang dipimpin Bambang Haryadi itu juga menyepakati anggaran pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpadu/Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di daerah 3T sebanyak 12 unit dengan anggaran sebesar Rp 94.44 milyar dan meningkatkan pembangunan PJU-TS menjadi 31.072 unit dengan pagu anggaran Rp 500,45 miliar.

Menteri ESDM mengucapkan terima kasih atas seluruh kesepakatan yang sudah dicapai dan berkomitmen untuk segera melaksanakan proses lelang pra DIPA agar segera dapat dilaksanakan pembangunanannya sehingga masyarakat dapat menerima manfaatnya."Tambahan belanja sebesar Rp4,4 miliar tersebut sepenuhnya digunakan untuk infrastruktur bagi masyarakat. Komitmen kami untuk segera melaksanakan proses pengadaan infrastruktur tersebut di tahun 2022 melalui lelang pra DIPA sehingga awal tahun 2023 sudah dapat berjalan dan masyarakat segera dapat memperoleh manfaatnya," jelas Arifin.

Sebagai informasi, Bantuan Pasang Baru Listrik yang selanjutnya disingkat BPBL adalah bantuan pemasangan baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu yang meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 tahun 2022 Tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu yang diteken pada 21 Januari 2022.

Dalam peraturan tersebut juga diatur para penerima bantuan BPBL merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero) dan berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan.

Selain itu, penerima juga harus sudah terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal, dan/atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement