EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) terus berupaya menjalin kemitraan strategis dengan pengusaha dalam rangka mendukung program pemerintah mengembangkan industri halal di Tanah Air.
"Kami bersinergi dengan sejumlah pengusaha lokal untuk menggiatkan produksi serta pengadaan produk halal," kata Head of Shariah Banking Maybank Indonesia Romy Buchari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Dia mengatakan kemitraan strategis ini meliputi berbagai sektor riil, termasuk di antaranya sektor pangan, kosmetik dan fesyen dengan sejumlah merek di Tanah Air. Menurut dia, saat ini industri produk halal tidak hanya berfokus pada makanan dan minuman, namun juga mencakup sektor lainnya, seperti pakaian, kosmetik, hingga pariwisata.
"Pengembangan industri halal tentunya membutuhkan proses panjang yang tak mudah dan peran serta seluruh pihak, termasuk dari sektor keuangan syariah untuk bersama-sama mengembangkan industri dan ekonomi syariah," kata Romy.
Dia menyebut pihaknya telah menyediakan beragam solusi perbankan syariah kepada pengusaha lokal, seperti pembiayaan, simpanan, investasi, hingga transaksi usaha. Dia juga menjelaskan pengusaha dapat memilih tipe pembiayaan usaha yang meliputi penyediaan modal kerja dan usaha untuk pembelian aset, seperti mesin, kios, pabrik, gedung perkantoran, ataupun properti komersial lainnya, dengan limit pembiayaan mulai dari Rp300 juta hingga Rp50 miliar untuk segmen usaha kecil dan menengah (UKM).
Kemudian, pengusaha yang membutuhkan likuiditas modal kerja untuk transaksi bisnis harian yang fleksibel, sehingga memungkinkan penarikan dan pembayaran pembiayaan dilakukan sewaktu-waktu, dapat memanfaatkan pembiayaan rekening koran syariah (PRKS) yang berbasis akad musyarakah.
Selain itu, lanjut Romy, pengusaha yang membutuhkan modal investasi, termasuk di dalamnya aset bergerak seperti mesin produksi, peralatan atau kendaraan penunjang usaha untuk industri hingga konstruksi, dapat memanfaatkan fasilitas Maybank Leasing iB, yakni pembiayaan syariah berbasis sewa-menyewa dengan menggunakan akad ijarahmuntahiyahbittamlik (IMBT).
Dengan Maybank Leasing iB, menurut dia, pengusaha lokal dapat memiliki rasio keuangan bisnis yang lebih baik dengan jangka waktu yang lebih fleksibel untuk proses pelunasannya. Ia juga menyampaikan pihaknya akan terus mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia, yang seiring waktu, fokus pengembangannya tidak hanya menyasar pada sektor keuangan, namun juga sektor riil atau produksi.