Rabu 05 Oct 2022 16:28 WIB

SWI Temukan 18 Investasi dan 105 Platform Pinjol Ilegal Selama September 2022

SWI melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi investasi dan pinjol ilegal

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Satgas Waspada Investasi menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online ilegal pada September 2022.
Foto: Republika
Satgas Waspada Investasi menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online ilegal pada September 2022.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online ilegal pada September 2022. Adapun temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan sebanyak pemantauan tersebut dilakukan melalui aktivitas penawaran investasi yang tengah marak di masyarakat serta melalui media sosial, laman (website), maupun kanal YouTube yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Baca Juga

“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (5/10/2022).

Menurutnya upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. Selanjutnya, SWI melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” tegasnya.

Tongam menyebut masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi laman resmi dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Berikut daftar 18 pinjaman online ilegal sampai dengan September 2022 antara lain

- PT Alsi Investindo Utama: Penawaran investasi tanpa izin

- Heart of Hope: Penawaran investasi berkedok donasi

- https://ci-hartamanajemen.com/: Penawaran investasi uang tanpa izin dengan skema member get member

- PT Sembilan Bintang Berjaya: Penawaran investasi agen sembako dan token dengan skema member get member tanpa izin

- PT IDS Konsultan Manajemen: Penyelenggara robot trading tanpa izin

- CALA INDONESIA atau PT Cala Technology Indonesia: Penyelenggara robot trading tanpa izin

- PT Indoasia Mitra Abadi atau IFINEX: Penyelenggara aplikasi arbitrage aset kripto tanpa izin

- ROBD Global: Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin

- Royal Trinity TRD Singapore atau PT Royal Trinity TRD Singapore: Penawaran investasi sewa mesin atau software mining aset kripto tanpa izin

- Leap Indonesia atau www.leapindonesia.com: Money game dengan modus periklanan

- http://www.indofastcharge.com/: Money game dengan modus investasi sewa powerbank

- Wewealth: Money game dengan modus penawaran menonton video

- http://4klik.co/: Money game dengan modus periklanan

- Lex Financial Mining atau LexFinancial.ru: Money game dengan modus penawaran investasi

- patungankosan.com: Securities Crowdfunding tanpa izin

- KSP Berkat Mandiri Bersatu: Penawaran pinjaman dan pembiayaan di luar anggota

- Jenfi/https://jenfi.com/id: Penawaran pendanaan tanpa izin

- PT Infinity Financial Services: Penasihat investasi tanpa izin

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement