EKBIS.CO, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus dalami dugaan unruly passenger yang terjadi dalam penerbangan pesawat Turkish Airlines TK-56 rute Turki (Istanbul)-Jakarta (Soekarno Hatta) registrasi TC-LJG pada 11 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mendapatkan laporan dan data dari berbagai pihak. Termasuk data dari Maskapai Turkish Airlines dan penumpang yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kementerian Perhubungan telah menerima penjelasan pihak Turkish Airline melalui surat dari Station Manager Turkish Airlines yang berada di Bandar Udara Soekarno Hatta. Kami juga telah menerima lampiran dokumen pendukung peristiwa tersebut, dan akan terus melakukan pendalaman,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono dalam keterangan pers tertulis, Senin (17/10/2022).
Dari laporan dan informasi yang diterima, Isnin mengatakan dugaan unruly passenger dalam penerbangan pesawat Turkish Airlines bermula dari keluhan penumpang (terduga pelaku atas nama M Jhon Jaiz Boudewijn) yang menanyakan terkait ketentuan membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat. Akibat keluhannya yang belum mendapatkan tanggapan, terduga pelaku kemudian menunjukkan perilaku yang mengganggu kenyamanan penumpang maupun kru kabin selama penerbangan berlangsung lalu akhirnya diamankan karena menimbulkan keributan dalam pesawat udara.
Dalam kejadian tersebut, pihak Turkish Airlines mengambil tindakan penurunan paksa terhadap penumpang yang diduga melakukan unruly passenger di Bandar Udara Kualanamu. “Menurut pihak Turkish Airlines, tindakan tersebut dilakukan agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang dan kru di dalam pesawat,” jelas Isnin.
Isnin menambahkan Ditjen Perhubungan Udara akan terus mendalami ketentuan aturan yang berlaku di maskapai Turkish Airlines. "Apakah penumpang yang membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh maskapai dan bagaimana pengawasan dari kru selama penerbangan," jelas Isnin.
Untuk itu sebagai tindak lanjutnya, Isnin memastikan Inspektur Penerbangan Ditjen Hubud akan mendalami terkait dengan keselamatan serta pengangkutan binatang peliharaan dalam kabin pesawat.
Dari hasil diskusi juga disepakati bahwa peristiwa tersebut merupakan kejadian terkait dengan pelayanan maskapai dengan penumpang sehingga tidak masuk dalam ranah pidana menurut yurisdiksi Negara Indonesia berdasarkan Konvensi Tokyo 1963 (Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft). Sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Konvensi Tokyo 1963 mengatur bahwa negara yang berhak melaksanakan yurisdiksi terhadap tindak pidana adalah negara tempat pesawat udara tersebut didaftarkan.
Mengingat pesawat udara Turkish Airlines registrasi TC-LJG terdaftar di Negara Turki, maka yurisdiksi yang berlaku adalah yurisdiksi Negara Turki. Isnin mengimbau semua maskapai baik maskapai nasional maupun asing yang beroperasi dari dan ke Indonesia agar memperhatikan kenyamanan penumpang khususnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada dalam penerbangan sehingga tidak menimbulkan keributan yang akan berdampak pada keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Maskapai juga harus melakukan pengawasan terhadap penumpang yang membawa binatang peliharaan dan memastikan sudah memenuhi aturan yang berlaku,” ucap Isnin.
Baca juga : Dinkes Jabar Temukan Kasus Diduga Gagal Ginjal Akut di 10 Kabupaten dan Kota