EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Jasa Raharja (Persero) memastikan penyerahan santunan korban kecelakaan KM Cantika Express 77 pada Senin (24/10/2022) di perairan Naikliu Kabupaten Kupang. Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan pascakecelakaan tersebut, Jasa Raharja langsung koordinasi dengan mitra kerja Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan laiinya dalam menginventarisir penumpang.
“Jasa Raharja ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia,” kata Dewi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).
Selanjutnya, Dewi memastikan Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Dewi menuturkan Jasa Raharja memberikan surat jaminan maksimal Rp 20 juta ke rumah sakit perawatan korban.
“Korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut,” tutur Dewi.
Sedangkan bagi korban meninggal dunia, Dewi memastikan petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya. Santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.
Dewi menambahkan Jasa Raharja turut prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Santunan tersebut sebagai wujud manifestasi negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ucap Dewi.