EKBIS.CO, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023 menjadi perhatian banyak pihak. Adapun RUU ini memuat tiga hal pokok, yakni kewenangan mengelola wilayah, sistem pemerintahan, dan anggaran.
Di dalamnya juga tercantum tujuh sektor yang menjadi pokok pengelolaan di daerah berciri kepulauan. Adapun tujuh sektor itu antara lain kelautan dan perikanan; perhubungan; energi dan sumber daya mineral; pendidikan tinggi; kesehatan; perdagangan antar-pulau; dan ketenagakerjaan.
Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengatakan RUU Daerah Kepulauan segera dibahas dan disahkan agar pemerintah daerah dapat dengan leluasa mengelola sumber daya alam dan memajukan perekonomian, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
"Kami tidak ingin yang muluk-muluk, kami hanya minta persamaan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/11/2022).
Menurut Ali Mazi, daerah kepulauan memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa. Apabila tidak dikelola dengan baik, dia melanjutkan, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari.
Ali Mazi mencontohkan, tak sedikit daerah bekas pertambangan yang ada di daerah menjadi sumber bencana alam dan menyengsarakan masyarakat. Mereka meninggalkan jalan berlubang dan membuat kerusakan. Akan tetapi, yang menikmati hasilnya adalah pemerintah pusat dengan dana bagi hasil yang relatif kecil ke pemerintah daerah.
Dari sisi lain, Ali Mazi melanjutkan, pemerintah daerah tak punya dana untuk memperbaiki kondisi tersebut lantaran pendapatan asli daerah dan dana transfer dari pemerintah pusat tidak mencukupi. Karena itu, RUU Daerah Kepulauan, kata dia, dapat menjadi jawaban atas ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan.