Jumat 11 Nov 2022 15:57 WIB

Jangan Sampai Terjebak! Ini Daftar Nama Investasi, Pinjol, Hingga Gadai Ilegal Ter-update

Satgas Waspada Investasi sebut tiap hari terima laporan soal korban pinjol ilegal

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing. Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 88 platform pinjaman online ilegal per Oktober 2022. SWI juga menemukan 77 usaha pergadaian swasta ilegal.
Foto:

 

Tak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Sejak 2019 sampai Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pergadaian ilegal.

Daftar beberapa pegadaian tanpa izin yang diblokir SWI antara lain:

1. Gadai Syariah Berkat Bersama

2. Bursa Karya Santika

3. Persiden HP

4. Gadai Syariah by Titanium Gadget

5. Naila Phone

6. Aming Gadget

7. Anugrah Phone

8. Mabulu Lompo

9. Asyifa Phone

10. Ananda Jaya Phone

 

“SWI mengimbau kembali kepada masyarakat tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan menekankan agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar OJK,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement