Tak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Sejak 2019 sampai Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pergadaian ilegal.
Daftar beberapa pegadaian tanpa izin yang diblokir SWI antara lain:
1. Gadai Syariah Berkat Bersama
2. Bursa Karya Santika
3. Persiden HP
4. Gadai Syariah by Titanium Gadget
5. Naila Phone
6. Aming Gadget
7. Anugrah Phone
8. Mabulu Lompo
9. Asyifa Phone
10. Ananda Jaya Phone
“SWI mengimbau kembali kepada masyarakat tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan menekankan agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar OJK,” ucapnya.