EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat investasi ilegal sebesar Rp 109,67 triliun sepanjang tahun berjalan. Adapun kerugian ini sebagian besar berasal dari praktik robot trading.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2018 sebesar Rp 1,4 triliun dan 2019 menjadi Rp 4 triliun.
Adapun jumlah itu meningkat pada 2020 menjadi Rp 5,9 triliun. Hal ini sejalan adanya pandemi Covid-19, jumlah kerugian pada 2021 menurun menjadi Rp 2,54 triliun.
“Pada 2022 kerugiannya akibat investasi bodong menjadi Rp 109,67 triliun. Dalam lima tahun terakhir totalnya menjadi Rp 123,5 triliun, melonjak hampir 44 kali lipat dari 2021,” ujarnya, Selasa (22/11/2022).
Tongam menyebut maraknya penawaran investasi robot trading dengan iming-iming keuntungan besar dan cepat justru menimbulkan kerugian sangat tinggi. Menurutnya banyak mahasiswa yang ikut investasi platform robot trading.
Tongam juga menyebut peningkatan jumlah kerugian akibat investasi bodong sejalan dengan kondisi perekonomian yang sudah pulih. Masyarakat mulai memiliki tambahan penghasilan atau uang pegangan, sehingga kerap mencari keuntungan dari berbagai platform.
“Jangan terjebak. Pokoknya cirinya selalu menjanjikan sesuatu yang cepat, keuntungan cepat, cepat kaya,” ucapnya.