Ahad 27 Nov 2022 16:40 WIB

DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Revisi RUU Terkait Sumber Daya Alam Hayati

Kementerian LHK menilai revisi RUU KSDAHE harus mengakomodir treaties internasional

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya. Siti Nurbaya menyebut pandangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya inisiatif DPR dilakukan melalui format revisi sesuai dengan dokumen-dokumen dalam Program Legislasi Nasioanal atau Prolegnas dan Badan Legislasi serta dokumen lain.
Foto:

 Dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga telah dipertegas terkait dengan kewenangan Pusat (KLHK) berdasarkan Pasal 14, Pasal 16, dan Lampiran BB angka (3) tentang Urusan Bidang Kehutanan, bahwa penyelenggaraan pengelolaan KSA dan KPA, penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan KPA, serta pemanfaatan jenis TSL secara tegas merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (KLHK).

Terhadap peran dan kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, Menteri Siti menjelaskan telah secara tegas diatur kewenangannya di bidang konservasi, yaitu kewenangan pengelolaan Taman Hutan Raya oleh Pemerintah Daerah. 

Selain itu, Pemerintah Provinsi juga telah diberikan kewenangan terhadap pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran Appendix CITES.

“Rancangan Undang-Undang ini merupakan perubahan terhadap undang-undang sebelumnya, sehingga perlu segera hadir dan menjadi instrumen hukum nasional guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan sumber daya alam,” ujarnya.

Komisi IV DPR menerima pandangan Pemerintah dan DPD RI atas RUU tentang KSDAHE. Komisi IV DPR bersama Pemerintah dan DPD RI menyetujui rancangan jadwal acara dan mekanisme atau Tata Cara Pembahasan Tingkat I Pembahasan RUU tentang KSDAHE.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPR G. Budisatrio Djiwandono saat menyampaikan tanggapan RUU KSDAHE menegaskan keanekaragaman hayati Indonesia harus dilindungi, terutama yang masuk dalam kategori terancam punah. Mewakili Komisi IV DPR, dirinya mengungkap RUU KSDAHE harus menciptakan keselarasan antar stakeholder dengan membagi kewenangan dan pembagian kerja yang jelas, sehingga dalam implementasi konservasi hayati, penyelarasan antar stakeholder ini bisa mengurangi terjadinya ego sektoral.

“Kita ingin undang-undang ini melindungi segenap kekayaan alam dan memulihkan areal-areal konservasi, areal-areal yang kaya akan biodiversitas supaya bisa menjadi fungsi awal konservasi untuk menjadi fungsi penyangga kehidupan. Kita ingin nanti undang-undang ini bisa menyelaraskan semua permasalahan yang ada, termasuk pembagian kewenangan dan pembagian kerja tugas. Jadi, minim ego sektoral,” tuturnya.

 

Selain penjelasan Komisi IV DPR serta pandangan Pemerintah dan DPD pada Raker gabungan ini pun dilakukan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang KSDAHE.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement