EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Jasa Raharja (Persero) terus mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal tersebut dilakukan mengingat fungsinya yang sangat penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
“Komponen lain yang memiliki peranan penting dalam pajak kendaraan bermotor adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dimana pengutipannya dilakukan oleh Jasa Raharja,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (6/12/2022).
Dia menjelaskan, SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.
“Biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,” tutur Dewi.
Dewi menjelaskan, SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat. Pembayaran dilakukan pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.
“Pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor,” ucap Dewi.
Dia menegaskan, hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dewi mengatakan, besaran SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.
Untuk sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp 32 ribu dan sepeda motor di atas 250 cc Rp 80 ribu. Sementara untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73 ribu sampI Rp 163 ribu.
Dewi menambahkan, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu, biaya P3K Rp 1 juta, biaya perawatan maksimal Rp 20 juta, santunan korban cacat tetap Rp 50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.
“Sedangkan bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris akan diberikan biaya penguburan Rp 4 juta,” ujar Dewi.
Menurut Dewi, SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat. Untuk itu, dia menegaskan semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak sehingga SWDKLLJ dapat diberikan. “Karena selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, juga kita juga turut serta membangun daerah serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan,” jelas Dewi.