EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pemerintah akan memberikan insentif untuk pembelian mobil dan motor listrik. Meskipun masih dalam tahap finalisasi, namun ia menyebut besaran insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik yakni sebesar Rp 80 juta.
Sedangkan insentif untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid yakni sebesar Rp 40 juta. "Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta," kata Agus dalam keterangannya yang diunggah melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (14/12).
Sementara untuk pembelian motor listrik akan diberi insentif sebesar Rp 8 juta dan motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta. Agus menjelaskan, insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia. Ia menilai, pemberian insentif untuk kendaraan listrik ini penting dilakukan setelah belajar dari berbagai negara lain yang sudah maju dalam menggunakan kendaraan listrik.
"Contohnya negara-negara di Eropa, kenapa mereka lebih maju karena memang pemerintahnya memberikan insentif, dan kalau kita lihat juga China juga berikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita Thailand juga memberikan insentif," ujar dia.
Ia mengatakan, kebijakan insentif yang diberikan oleh masing-masing negara pun berbeda. Namun Agus menegaskan, pemberian insentif pembelian mobil dan motor listrik ini dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia."Tapi intinya memberikan insentif dan dalam konteks ini Indonesia sebagai negara agar penggunaan mobil utamanya listrik menjadi semakin cepat," kata Agus.