Rabu 14 Dec 2022 22:50 WIB

Penjelasan PTPP Terkait Gugatan PKPU Senilai Rp 3,1 Miliar

terkait gugatan vendor, PTPP mengaku sudah jalankan kewajiban ke pihak ketiga

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
PTPP.PT PP (Persero) Tbk menegaskan telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya. Adapun pernyataan ini disampaikan setelah perseroan digugat vendor terdahulunya, yang diajukan atas perkara penundaan kewajiban pembayaran utang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Niaga.
Foto: Istimewa
PTPP.PT PP (Persero) Tbk menegaskan telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya. Adapun pernyataan ini disampaikan setelah perseroan digugat vendor terdahulunya, yang diajukan atas perkara penundaan kewajiban pembayaran utang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Niaga.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT PP (Persero) Tbk menegaskan telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya. Adapun pernyataan ini disampaikan setelah perseroan digugat vendor terdahulunya, yang diajukan atas perkara penundaan kewajiban pembayaran utang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Niaga.

Gugatan perkara tersebut diajukan oleh CV Surya Mas dan M. Yasseer dengan nomor register perkara, Nomor: 361/Pdt.SusPKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst, dimana CV Surya Mas dan M. Yasser sebelumnya merupakan vendor di sejumlah proyek PP.

Sekretaris Perusahaan PP Bakhtiyar Efendi mengatakan berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut. Menurutnya saat ini perseroan belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. 

“Sebagai perusahaan terbuka, PP menekankan akan selalu berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, PP belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU secara resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. Setelah mendapatkan Relaas Panggilan tersebut, tentunya perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujarnya dalam keterbukaan informasi perseroan, Rabu (14/12/2022).

Namun apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, lanjut Bakhtiyar, maka perseroan berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun sesuai dengan POJK Nomor 17/POJK.04/2020, informasi atau kejadian penting tersebut tidak bersifat material karena nilai yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20 persen ekuitas perseroan dengan nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp 3,1 miliar.

Maka itu, menunjuk Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1, informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.

"Apabila kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement